perusahaan yang melakukan impor barang dengan sistem pendingin seperti yang di maksud dalam pasal 4, baik impor barang terealisasi maupun tidak terealisasi , perusahaan tersebut wajib memberikan laporan realisasi impor kepada direktur jenderal,
perusahaan yang melakukan impor barang dengan sistem pendingin seperti yang di maksud dalam pasal 4, baik impor barang terealisasi maupun tidak terealisasi , perusahaan tersebut wajib memberikan laporan realisasi impor kepada direktur jenderal,