Minta maaf sebelumnya. Saya mau menjelaskan untuk proses TELEX VISA Mr.
Sumiyohi Endo. Di RPTKA masa berlaku RPTKA sampai tanggal 31 Januari 2014.
Sedangkan Mr. Sumiyoshi Endo tinggal 6 bulan. Karena proses RPTKA sebelum
lebaran. Jadi pada saat proses TA-01 setelah lebaran terpotong 1 bulan dari
masa RPTKA. Dari masa berlaku RPTKA hanya mendapatkan 5 bulan. Jadi TA-01
mendapatkan 5 bulan saja. Baiknya diganti oleh TKA yang lain atau tetap Mr.
Sumiyoshi Endo dengan masa tinggal 5 bulan ?.