Apakah perbedaan antara surat tilang merah dan biru.
Slip biru berarti pengendara yang kena tilang mengakui pelanggaran. Ia dianggap bersedia membayar denda pada kas negara melalui bank yang ditunjuk atau transfer langsung lewat ATM. Slip transfer dipergunakan sebagai bukti pengambilan surat-surat yang ditilang.
Sedangkan slip merah berarti pengendara yang terkena tilang tidak mengakui pelanggaran dan bersedia mengikuti sidang untuk membela diri. Walau pada kenyataannya tidak ada pelanggar yang membela diri di pengadilan.
Namun ada baik nya kita berhati-hati selama berkendara, perhatikan rambu lalu lintas, bawa surat - surat kendaraan dengan lengkap. Jangan lupa membayar pajak tahunan (SKPD : Surat Ketetapan Pajak Daerah) , maupun lima tahunan (STNK dan plat nomor). Khusus untuk kendaraan angkutan bawa juga buku KIR + Surat Ijin Bongkar Muat