Tidak diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan eceran (retailer) dan dalam pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku termasuk dalam hal perdagangan impor harus mengikuti Peraturan Menteri perdagangan Nomor 27/ M-DAG/ PER/ 5/ 2012; tentang ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/ M-DAG/ PER/ 9/ 2012.