Kepastian niat itu juga diwujudkan dengan perbuatan A bin K (terdakwa) menyiapkan jerami dan botol berisi bensin yang diletakkan diperahu itu untuk membakar perahu milik Haji Dachlan.Walaupun sebelum terdakwa sempat menyalakan api, L bin P (saksi) mengagalkan perbuatan yang dilakukan A bin K(terdakwa).Namun karena telah adanya kepastian niat untuk melakukan tindak kejahatan, maka perbuatan A bin K(terdakwa) menurut VAN HAMEL merupakan perbuatan pelaksanaan.