Pasal 8
Bentuk kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian misalnya dalam hal pengaturan serta pembinaan dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku dan bahan tambahan pangan yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal.
Bentuk kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan misalnya dalam pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat, pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar, serta perluasan akses pasar.
Bentuk kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan misalnya dalam hal penetapan cara produksi serta cara distribusi obat, termasuk vaksin, obat tradisional, kosmetik, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, makanan, dan minuman.
Bentuk kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian misalnya dalam hal penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas, pedoman pemotongan hewan/unggas dan penanganan daging hewan serta hasil ikutannya, pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, dan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian.
Bentuk kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan akreditasi misalnya dalam hal persyaratan untuk pemeriksaan, pengujian, auditor, lembaga pemeriksa, dan lembaga sertifikasi dalam sistem JPH sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bentuk kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah misalnya dalam hal menyiapkan Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan Produk.
Bentuk kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan misalnya dalam hal pengawasan produk pangan, obat, dan kosmetik dalam dan luar negeri yang diregistrasi dan disertifikasi halal.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
LPH yang didirikan pemerintah antara lain LPH yang didirikan oleh kementerian dan/atau lembaga atau LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keterangan tidak halal” adalah pernyataan tidak halal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Produk. Keterangan dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kriteria “usaha mikro dan kecil” didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang usaha mikro dan kecil.
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi, dan komunitas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar antara lain pengawasan terhadap masa berlaku Sertifikat Halal, pencantuman Label Halal atau keterangan tidak halal, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5604
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
第 8 条協力 BPJPH と政府外務省たとえば設定と構築の面で産業分野および原料、食品添加物関連産業の監督をホスト ハラール製品を作成するためのフォーム。たとえば、貿易および公衆、監督ハラール製品、市場、市場アクセスの拡大で循環の建設での貿易の区域の政府の事務を整理し、省 BPJPH の協力の形態。医薬品、ワクチン、伝統的な医学、化粧品、医療機器などの分布の測定例えば生産と方法の面での健康の分野で政府の事務を整理、省 BPJPH の協力の形態健康世帯、食べ物や飲み物を提供します。農業では、たとえば動物/家禽屠殺場および動物/鶏肉の要件の決定の面で政府の事務を整理し、省 BPJPH の協力の形態トリム ユニット、動物/家禽屠殺と動物の肉と同様に、ikutannya の結果の取り扱いに関するガイドライン、動物由来のビジネス ユニットの食品に獣医制御認定ガイドラインおよび品質保証および食品安全性の農業の出力のシステム。組織では、事務の政府の標準化と、検査のための要件の観点からたとえば認定のフィールド テスト、監査役、審査、機関、機関確立された基準に従い JPH の認証システムで政府機関との連携 BPJPH の形態。協同組合の分野で政府の事務、マイクロ、中小企業、たとえばマイクロ企業とハラール認定、メンタリング、社会化、製品の小さい俳優の設定の面で整理する政府機関との連携 BPJPH の形態。食品や医薬品などの食品、薬や化粧品登録され認定ハラール人国内外での監督の観点からの監督の分野で政府の事務を整理する政府機関との連携 BPJPH の形態。第 9 条非常に明確です。第 10 条非常に明確です。第 11 条非常に明確です。第 12 条パラグラフ (1)LPH は、LPH、省庁や機関によって設立された、または LPH、大学によって設立された、他の中で、政府を設立しました。段落 (2)非常に明確です。第 13 条非常に明確です。第 14 条非常に明確です。第 15 条非常に明確です。第 16 条非常に明確です。第 17 条非常に明確です。第 18 条非常に明確です。第 19 条非常に明確です。第 20 条非常に明確です。章 21非常に明確です。セクション 22非常に明確です。第 23 条非常に明確です。第 24 条非常に明確です。第 25 条非常に明確です。第二十六条パラグラフ (1)非常に明確です。段落 (2)「説明は許されない」の意味は、製品の不可欠の一部であるステートメントのないハラールです。説明は、写真、サイン、および/または書き込みなどがあります。第二十七条非常に明確です。第二十八条非常に明確です。第二十九条非常に明確です。第 30 条非常に明確です。第 31 条非常に明確です。第 32 条非常に明確です。第三十三条非常に明確です。第三十四条Cukup jelas.Pasal 35Cukup jelasPasal 36Cukup jelas.Pasal 37Cukup jelas.Pasal 38Cukup jelas.Pasal 39Cukup jelas.Pasal 40Cukup jelas.Pasal 41Cukup jelas.Pasal 42Cukup jelas.Pasal 43Cukup jelas.Pasal 44Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Kriteria “usaha mikro dan kecil” didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang usaha mikro dan kecil.Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi, dan komunitas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 45Cukup jelas.Pasal 46Cukup jelas.Pasal 47Cukup jelas.Pasal 48Cukup jelas.Pasal 49Cukup jelas.Pasal 50Cukup jelas.Pasal 51Cukup jelas.Pasal 52Cukup jelas.Pasal 53Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Huruf aCukup jelas.Huruf bPengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar antara lain pengawasan terhadap masa berlaku Sertifikat Halal, pencantuman Label Halal atau keterangan tidak halal, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 54Cukup jelas.Pasal 55Cukup jelas.Pasal 56Cukup jelas.Pasal 57Cukup jelas.Pasal 58Cukup jelas.Pasal 59Cukup jelas.Pasal 60Cukup jelas.Pasal 61Cukup jelas.Pasal 62Cukup jelas.Pasal 63 Cukup jelas.Pasal 64Cukup jelas.Pasal 65Cukup jelas.Pasal 66Cukup jelas.Pasal 67非常に明確です。第六十八条非常に明確です。インドネシア共和国第 5604 別紙
翻訳されて、しばらくお待ちください..
