Bahwa sidang Pemeriksaan Saksi Tergugat (Pihak Agus Jafar Sidik) yang seharusnya dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2014, batal (ditunda) karena Majelis Hakim mengikuti acara yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung di Pengadilan Tinggi Bandung.