PT. AVESTA CONTINENTAL PACK
Laporan Imbalan Pensiun
Periode 30 Juni 2015
Hal : 3 / 22
Kami telah menerima permintaan dari PT AVESTA CONTINENTAL PACK (selanjutnya disebut dengan “Perusahaan”) untuk menghitung Kewajiban
Perusahaan atas imbalan pasca kerja karyawan sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 meliputi
Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak untuk pembukuan yang berakhir pada 30 Juni 2015.
Laporan ini juga mencakup perlakuan akuntansi dari biaya yang terkait dengan Imbalan pasca kerja karyawan dengan mengikuti aturan standard
yang dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 (PSAK-24) Revisi 2013 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Laporan ini tidak mencakup jenis imbalan kerja lainnya yang diberikan oleh perusahaan.
Hasil perhitungan yang disajikan dalam laporan ini didasarkan pada pemahaman kami atas PSAK-24 dan aplikasinya terhadap program imbalan.
Laporan ini ditujukan untuk untuk kebutuhan PSAK-24 dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Di dalam setiap perhitungan aktuaria, ada unsur ketidakpastian terkait dengan hasil perhitungan dikarenakan penentuan asumsi untuk kejadian di
masa depan. Secara khusus laporan ini tidak menyatakan valuasi aktuaria pendanaan formal atas program imbalan dan tidak menyatakan
rekomendasi tingkat pendanaan.
Laporan ini disampaikan berdasarkan ruang lingkup yang dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama dan ditujukan semata-mata untuk digunakan oleh
perusahaan. Perusahaan dapat memberikan salinan laporan ini kepada auditornya untuk tujuan sesuai PSAK 24. Pemberian salinan laporan ke pihak
lain selain auditor, dimungkinkan bila mendapat persetujuan dari kami secara tertulis.
2. Pengantar
[4.9.90] [AVT_Fin QA_18_1_Laporan Final ACP (PB)Juni 2015.pdf] [Page 5 of 24]