TENTANG
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2006/2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71 dan
Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2006/2007;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2006/
2007.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
2. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
3. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang
menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari satuan pendidikan.
4. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor
061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor
129/U/1993.
5. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum
Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
d:permen_20_ujian_nasional[1] 2
6. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi
standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan
oleh BSNP.
7. Kompetensi keahlian adalah kemampuan teknis peserta didik sekolah menengah
kejuruan.
8. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
9. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
10. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
BSNP menyelenggarakan UN tahun pelajaran 2006/2007, untuk mata pelajaran
tertentu yang diikuti oleh peserta didik SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB,
dan SMK.
Pasal 3
Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional
pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 4
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
d. akreditasi satuan pendidikan; dan
e. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 5
(1) Setiap peserta didik yang belajar pada tahun akhir SMP, MTs, SMPLB, SMA,
MA, SMALB, dan SMK berhak mengikuti UN.
(2) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan
mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
d:permen_20_ujian_nasional[1] 3
b. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan
sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah,
atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa
Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-
Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, dan SMK.
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di
satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama.
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
(5) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN pada tahun berikutnya.
Pasal 6
(1) Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
a. untuk SMP, MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
dan Matematika;
b. untuk SMA, dan MA Program Studi IPA meliputi Bahasa dan Sastra
Indonesia/ Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;
c. untuk SMA dan MA Program Studi IPS meliputi Bahasa dan Sastra
Indonesia/Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ekonomi;
d. untuk SMA dan MA Program Studi Bahasa meliputi Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, dan Bahasa Asing lainnya;
e. untuk SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;
dan
f. untuk SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan
kompetensi keahlian.
(2) Mata pelajaran yang diujikan untuk SMPLB dan SMALB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan e, hanya berlaku untuk program tunanetra,
tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
Pasal 7
(1) UN utama dilaksanakan satu kali pada minggu ketiga bulan April 2007 untuk
SMA, MA dan SMK serta minggu ke empat untuk SMP, MTs, SMPLB, dan
SMALB.
d:permen_20_ujian_nasional[1] 4
(2) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
(3) Ujian kompetensi keahlian dilaksanakan sebelum UN utama.
Pasal 8
(1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang disusun sesuai
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006.
(2) SKL UN-2007 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok
bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada
Kurikulum 2004, dan Standar Isi.
(3) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenis dan jenjang
pendidikan tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
(4) SKL-UN-2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(4) SKL mata pelajaran yang diujikan secara nasional tahun pelajaran 2006/2007
merupakan rujukan untuk memilih dan merakit soal UN tahun pelajaran
2006/2007.
(5) Soal ujian dipilih dan dirakit dari bank soal yang sesuai dengan SKL-UN-2007.
(6) Bank soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup soal-soal yang
dikembangkan berdasarkan:
a. Kurikulum 1994;
b. Kurikulum 2004; dan
c. Standar Isi dan SKL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006.
d:permen_20_ujian_nasional[1] 5
(7) Bank Soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dan dikelola oleh
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
(8) Paket-paket soal UN ditelaah dan ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 10
(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan
setempat yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh
BSNP.
(2)Kriteria kelayakan percetakan meliputi:
a. keamanan dan kerahasiaan;
b. kualitas hasil cetakan;
c. ketepatan waktu penyelesaian.
(3) Rincian kriteria kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dalam POS.
Pasal 11
(1) Dalam pelaksanaan UN, Menteri bertanggungjawab untuk:
a. menetapkan sekolah penyelenggara untuk peserta didik pada sekolah
Indonesia di luar negeri;
b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk
penyelenggaraan UN;
c. menyediakan blanko ijazah; dan
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN.
(2) BSNP sebagai penyelenggara UN bertanggungjawab untuk:
a. membentuk penyelenggara UN tingkat pusat;
b. melaksanakan penjaminan mutu paket soal;
c. menyiapkan master soal bekerja sama dengan Puspendik;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan UN;
e. memantau kesesuaian percetakan yang ditetapkan oleh gubernur;
f. melakukan supervisi penskoran hasil pemindaian (scanning) lembar
jawaban ujian;
g. membentuk tim pemantau independen UN;
h. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
i. menyusun dan menetapkan POS UN;
d:permen_20_ujian_nasional[1] 6
j. mengevaluasi pelaksanaan UN;
k. melaporkan pelaksanaan UN kepada Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan UN, gubernur bertanggungjawab untuk:
a. menetapkan perusahaan percetakan yang memenuhi kriteria sebagaimana
ditetapkan oleh BSNP;
b. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada
SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK;
c. mendata dan menetapkan calon peserta UN;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan UN di wilayahnya;
e. menggandakan soal ujian;
f. mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar