2) Dalam hal musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan dengan domisili hukum di Kabupaten Karawang.
2) Dalam hal musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan dengan domisili hukum di Kabupaten Karawang.