a. Karyawan yang telah bekerja selama satu (1) tahun berhak mendapatkan cuti selama dua belas (12) hari. Dalam hal kontrak kerja karyawan lamanya satu (1) tahun, maka apabila yang bersangkutan berakhir hubungan kerjanya maka hak cuti tahunan dapat ditukarkan dengan uang.
b. Karyawan yang hendak mengajukan Cuti Tahunan, mengisi formulir permohonan cuti dan mendapatkan persetujuan dari atasannya paling lambat dua (2) minggu sebelum waktu pelaksanaannya.
c. Dalam hal keadaan yang mendesak dan dengan alasan yang dapat diterima oleh perusahaan, maka formulir permohonan cuti dapat dilampirkan setelah cuti tersebut dilaksanakan.
d. Kepala Bagian dapat menunda pelaksanaan cuti tersebut paling lama enam (6) bulan apabila tidak mengikuti ketentuan atau dikarenakan adanya kepentingan pekerjaan atau kegiatan perusahaan.
e. Jika karyawan tidak memiliki hak cuti atau habis hak cuti, tetapi ada hal yang mendesak untuk meninggalkan pekerjaan, dan jika mendapat ijin dari perusahaan maka dianggap ijin meninggalkan pekerjaan tanpa dibayar (unpaid Leave).
f. Cuti tahunan hanya berlaku untuk satu tahun, tidak dapat diambil di tahun berikutnya. Namun, dikecualikan hanya apabila pelaksanaannya tidak dapat dilakukan karena urusan Perusahaan.
g. Cuti tahunan dapat ditukar menjadi uang pada keadaan berikut ini.