Pihak Kedua menerima segala apa yang akan disewa tersebut dalam keadaan kosong dari segenap penghuni atas tanah tersebut oleh karenanya Pihak Kedua berjabji dan sanggup, diwajibkan dan diharuskan untuk menyerahkan segala apa yang telah ia sewa tersebut kepada Pihak Pertama pada berakhirnya masa sewa di dalam keadaan terpelihara Apabila Pihak Kedua masih menggunakan tanah tersebut melebihi pada berakhirnya masa sewa, maka Pihak Kedua diwajibkan membayar ganti kerugian kepada Pihak Pertama sebesar Rp.2.000.000,00- (dua juta rupiah) per hari dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dan setelah lewatnya waktu tersebut ternyata Pihak Kedua lalai tidak menyerahkan hak tanah tersebut kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dikuasakan penuh dan luas tetap dan tidak dapat dicabut dan/atau ditarik kembali untuk mengosongkan tanah tersebut, dengan dan/atau tanpa bantuan dari Pihak berwenang dan biaya pengosongannya menjadi tanggungan penuuh dan luas serta harus dipikul oleh Pihak Kedua.Sedang Pihak Kedua dengan bentuk dan alasan apapun juga tidak berhak dan dilarang minta pesangon dan/atau ganti rugi ataupun minta ongkos-ongkos kepada Pihak Pertama, apabila masa sewa telah berakhir.