1. Apabila Perusahaan mengalami kerugian besar yang mengakibatkan Perusahaan harus melakukan restrukturisasi ataupun harus ditutup, maka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
2. Dalam keadaan tertentu perusahaan dapat secara terpaksa sesuai dengan keputusan dari Managemen perusahaan mengambil tindakan pengurangan/efisiensi karyawan yang pada akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
3. Dalam hal perusahaan terpaksa harus memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dengan alasan pengurangan/efisiensi maka perusahaan akan melakukan proses ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.13 Tahun 2003 pasal 164 ayat 3.
4. Hal-hal yang tidak diatur pada ayat 1, 2 dan 3 diatas, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara karyawan dengan managemen perusahaan.