LPK Marta Putra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KE SATU, sebelum melakukan rekruitmen/seleksi peserta pemagangan terlebih dahulu harus mempunyai dokumen aplikasi perekrutan penempatan pemagangan dari organisasi penerima.
Dokumen aplikasi Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke dua dilaporkan kepada direktur jenderal pembinaan pelatihan dan produktivitas, kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.