Untuk itu Penerima Kuasa dikuasakan untuk: Mewakili dan/atau mendampingi Pemberi Kuasa guna penyelesaian masalah tersebut di atas, menghadap kepada semua Badan Peradilan yang berwenang, Pejabat-Pejabat, Pembesar-Pembesar, Hakim-Hakim, dan/atau Instansi-Instansi yang berwenang; Mengadakan perdamaian. Menandatangani akta perdamaian dan/atau membuat perjanjian-perjanjian lainnya yang syarat-syaratnya dianggap baik oleh Pemberi Kuasa; Membuat, mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir baslag), mengajukan permohonan sita eksekusi, dan/atau membuat/mengajukan segala surat-surat yang berhubungan dengan pemberian kuasa ini; Meminta peletakan/pencabutan sitaan; Mengajukan/menolak alat-alat bukti; Mengajukan/menolak saksi-saksi; Meminta/menolak putusan/penetapan dan pelaksanaannya; Membuat kesimpulan, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta sitaan (sita jaminan), mengajukan saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima/memberikan/meminta/menolak suatu pembayaran; Memberikan/meminta tanda penerimaan yang sah; Meminta/menolak penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna bagi kepentingan Pemberi Kuasa;