Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Depok melakukan razia WNA di enam perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing. Hasilnya 10 WNA diamankan dan 5 orang direncanakan untuk dideportasi.
"Kami mengamankan 10 orang asing yang diduga menyalahgunakan izin keimigrasian dan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. 10 WNA terdiri dari 7 WN Jepang, 1 WN Mesir dan 2 WN Pilipina," kata Kepala Imigrasi Depok Dudi Iskandar, Rabu (6/5/2015).
10 WNA itu berasal dari 4 perusahaan yang ada di kota Depok. Hasil pemeriksaan 1 orang dibebaskan karena bisa menujukan perizinannya yang berada di tempat lain dan tidak terbawa saat razia dan 9 lainnya masih diperiksa.
"5 orang direncanankan akan dideportasi karena dokumennya tak lengkap, semua WN Jepang," jelas Dudi.
Operasi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan nama Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa. Pihak imigrasi Depok melakukan operasi tanggal 5 mei 2015 ke enam perusahaan yang ada di Depok. 10 WNA diamankan karena tidak bisa menunjukan dokumen atau menyelahi izin kerja.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB