Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Registrasi tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/ataupekerjaan keprofesiannya. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh menteri kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Untuk mendapatkan STR, tenaga kesehatan harus memiliki 48 Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2014 ijazah dan sertifikat kompetensi. STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.