JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan sebanyak 46 produk obat tradisional berbahaya karena mengandung bahan kimia obat.
"Berdasarkan analisis risiko temuan pengawasan obat tradisional pada semester pertama 2010 masih ditemukan mengandung bahan kimia obat yang dilarang dicampurkan ke dalam obat tradisional," papar Kepala Badan POM Kustantinah, di Jakarta, Jumat (13/8/2010). Produk obat tradisional yang disita Badan POM itu terdiri atas produk jamu, kapsul, tablet, dan lain-lain. Sebanyak delapan produk nomor registrasinya dibatalkan, yakni: