Dalam hal Limbah B3 berupa serbuk bor dari hasil pemboran usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic-based mud) memiliki kandungan hidrokarbon total lebih dari 0% (nol persen) tetapi kurang dari 10% (sepuluh persen) yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 di lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 harus mengupayakan pengurangan kandungan hidrokarbon sampai dengan: