dengan pertimbangan seperti yang dimaksud pada poin a dan poin b di atas, maka dianggap perlu untuk mencabut peraturan menteri perdagangan nomor 55 yang berisi tentang ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin yang kemudian di rubah, dengan peraturan menteri perdagangan nomor 47 dan mengadakan pengaturan kembali ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin;