21. 15. Bagi petani dianjurkan agar tidak menjual dalam bentuk daun atau getah basah (bubur) karena untungnya lebih sedikit dibandingkan melanjutkan pengolahannya sampai menjadi gambir kering. Rantai pemasaran yang relatif pendek dan marjin pemasaran yang cukup seimbang diantara lembaga pemasaran sehingga petani tidak terlalu dirugikan sehinga petani lebih memperhatikan kualitas dan produktivitas gambir. Agar petani tidak hanya menerima harga dari pedagang pengumpul maupun pedagang besar, bisa dilakukan dengan mencari informasi pasar lain dengan membentuk kelompok tani atau koperasi sehingga mempunyai kekuatan dalam menentukan harga. Saran
22. 16. Njuah-njuah !!! Lias ate …. Secara khusus diucapkan terima kasih kepada : Bapak Dr. Soeratno, M.Ec. selaku dosen pembimbing; Bapak Dr. Akhmad Makhfatih, M.A. dan Bapak Dr. Catur Sugiyanto, M.A. selaku Dewan Penguji Lain; Petani & pedagang gambir di Pakpak Bharat selaku responden (sumber data); Bapak Bupati Pakpak Bharat yang telah memberikan beasiswa tugas belajar.