rapat umum pemegang saham dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari satu per dua bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali undang-undang atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar