setiap pabrik dalam kawasan industri SCI,diwajibkan intuk membuat/menyiapkan dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan yaitu rencana pengelolaan lingkungan ("RKL") dan rencana pemamtauan lingkungan ("RPL") yang dibuat saat proyek akan dilaksanakan,apabilia kegiatan industrinya mempunyai potensi dampak penting,atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan ("UKL") dan upaya pemantauan lingkungan ("UPL") apabila industrinya tidak berpotensi dampak penting sesuai dengan SK menteri perindustrian R.I. NO.250/M/SK/10/1994 tentang pedoman teknis penyusunan pengendalian dampakterhadap lingkungan hidup pada sektor industri.