“Antara lain buruh migran, pekerja rumah tangga (PRT), korban perdagangan orang dan perempuan yang terancam hukuman mati di dalam maupun di luar negeri akibat pemiskinan dan perdagangan manusia atau penipuan, yang hingga saat ini mencapai 229 orang (Data Kemenlu-RI),” tutur Azriana.