Setiap pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), harus dilengkapi dengan dokumen resmi. Karena sifat dari limbah B3, maka perpindahan limbah B3 harus dilengkapi dengan dokumen limbah B3. Dokumen limbah B3 tersebut merupakan legalitas dari kegiatan
pengelolaan limbah B3. Dengan demikian dokumen resmi ini merupakan sarana/alat pengawasan yang ditetapkan pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3.