Kedua pihak dengan ini menerangkan sebagai berikut :
-bahwa Penjual dan Pembeli telah setuju untuk membuatdan menandatangani Perjanjian Penjualan,
Pembelian dan Penyaluran Tenaga Listrik ini (perjanjian ini sebagaimana selanjutnya dapat diubah
atau ditambah akan disebut "Perjanjian") dengan ketentuan penyediaan tenaga listrik sebagai
berikut z
- Sifat arus : arus bolak balik, 3 fase, 50 Hz.
- Tegangan penyaluran nominal : 20 kV.
- Tegangan aktual dan frekwensi dapat menyimpang menurut Penggunaan Listrik Secara
Bijaksana ["Prudent Electrical Practice").
- Kapasitas Tersambung : 600 kVA.
- Batas minimal Kapasitas Tersambung 2 201 kVA
- Klasifikasi: I-4/T M.
- Tanggal Prakiraan Penyaluran Pertama : 55 (lima puluh lima) hari setelah perjanjian ini
ditandatangani dan diterima kembali oleh Penjual serta seluruh persyaratan administrasi
dipenuhi.
PASAL l
DEFINISI
Sebagaimana digunakan diatas dan di bawah dalam Perjanjian ini, istilah-istilah yang dimulai dengan
huruf besar berikut ini mempunyai arti sebagaimana termaktub di bawah ini 2
"Biaya Kapasitas" berarti jumlah per kVA per Bulan yang dihitung sesuai dengan Lampiran
C.
"Biaya Kelebihan Pemakaian" berarti jumlah yang dihitung sesuai dengan ayatS Lampiran C.
"Biaya Pemakaian" berarti suatu jumlah dalam satuan kWh yang dihitung sesuai dengan
Lampiran C.
"Biaya Penyambungan" berarti biaya yang akan dibayar oleh Pembeli sesuai dengan jadwal
yang dirinci dalam Lampiran D.
"Bulan" berarti suatu Bulan menurut almanak Gregorian yang dimulai pada pukul 24:00
tengah malam pada Hari terakhir Bulan sebelumnya dan berakhir pada pukul 24:00 tengah
malam pada Hari terakhir Bulan yang sama.
"Dolar" dan tanda "S" berarti mata uang sah Amerika Serikat.
"Fasilitas" berarti Pembangkit Tenaga Listrik Cikarang.
"Fasilitas Penyambungan" berarti peralatan dan fasilitas penyambungan pada tanah dan
bangunan Pembeli seperti trafo (transformer) arus, transformer potensial, gardu tegangan
tinggi.
2 5
LAMPIRAN A
JAMINAN
JUMLAH
Pokok: sama dengan 2 (dua) Bulan Jangka Waktu Penagihan.
Perhitungan: jumlah Jaminan sama dengan dua kali jumlah Kapasitas Tersambung
dikalikan dengan Biaya Kapasitas dan 0,8 kali 720 jam dikalikan dengan
Kapasitas Tersambung dikalikan 0,8 dan dikalikan dengan Biaya Pemakaian
Rumus:
2 x [(Kapasitas Tersambung x Biaya Kapasitas) + (0,8 x 720 x Kapasitas Tersambung x 0,8 x
Biaya Pemakaian)].
2 6
LAMPIRAN B
PERATURAN-PERATURAN
PT CIKARANG LISTRINDO
Pasal l
Penjelasan
Sehubungan dengan penyediaan tenaga listrik oleh Penjual kepada para pembelinya dan untuk
menghindari kesalah-pahaman dan ketidak-puasan di antara Penjual dan para pembelinya, perlu
ditetapkan peraturan-peraturan agar penyediaan tenaga listrik oleh Penjual kepada para pembelinya
dapat dilakukan dengan lancar dan effisien.
Peraturan-peraturan ini berhubungan dengan pengendalian pemakaian tenaga listrik dan tagihan-
tagihan tambahan serta merupakan Pasal tak terpisahkan dari Perjanjian Penjualan, Pembelian dan
Penyaluran Tenaga Listrik di antara Penjual dan para pembelinya. Karenanya, sebelum
menandatangani suatu Perjanjian Penjualan, Pembelian dan Penyaluran Tenaga Listrik
("Perjanjian"), pembeli diminta untuk membaca dan memahami isi Peraturan-peraturan ini.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan Umum
Istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan ini dan didefinisikan dalam Perjanjian, digunakan
dalam Peraturan ini dengan arti yang sama sebagaimana dalam Perjanjian.
"Peralatan Ukur" berarti alat-alat Penjual untuk membatasi dan atau mengukur tenaga dan
energi listrik yang dipakai/dikonsumsi oleh Pembeli.
"Tenaga Listrik" adalah tenaga listrik yang diukur dalam satuan kVA.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Penjual
l. Selain hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian, Penjual :
a. akan menyediakan bimbingan bagi Pembeli mengenai cara-cara menggunakan Tenaga
Listrik yang disediakan oleh Penjual sehingga konsumsinya akan efektif dan tidak akan
menyimpang dari perjanjian yang berlaku.
27
b. berhak untuk mengawasi pemakaian Tenaga Listrik oleh Pembeli. Dalam hubungan
ini, Pembeli setuju bahwa petugas yang diberikan wewenang oleh Penjual dapat
memasuki tanah dan bangunan Pembeli untuk memeriksa pemakaian Tenaga Listrik
oleh Pembeli sebagaimana diatur dalam Perjanjian. Penjual memahami bahwa
Pembeli dapat minta identifikasi diri dari petugas yang dikirim oleh Penjual tersebut.
Pasal 4
Penyimpangan Pemakaian Tenaga Listrik oleh Pembeli
Dengan tidak membatasi hak-hak lainnya yang dapat dimiliki oleh Penj ual sehubungan dengan
Perjanjian, termasuk tanpa pembatasan untuk menerapkan sanksi-sanksi pidana, suatu
Tagihan Tambahan akan dikirimkan oleh Penjual kepada Pembeli jika :
a. suatu segel meteran rusak atau terpotong atau terbuka atau hilang.
b. suatu gembok atau pembatasjalan masuk pada Peralatan Ukur rusak, terbuka, hilang,
diganti atau diubah.
c. Peralatan Ukur atau fasilitas yang berhubungan dengan peralatan ukur tersebut rusak
atau hilang atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.
pengoperasian Peralatan Ukur secara sengaja dihalangi.
Fasilitas Penyambungan rusak.
tenaga atau energi digunakan tanpa pengukuran secara benar.
terdapat suatu sambungan pada penyediaan Penjual yang tidak melalui Peralatan
Ukur.
penggunaan tidak benar Tenaga Listrik yang disediakan oleh Penjual.
suatu segel pada MCB atau MCCB di panel incoming Pembeli rusak atau terpotong
atau terbuka atau hilang.
Kerusakan pada segel, gembok, Peralatan Ukur, atau Fasilitas Penyambungan yang
didapati/ditemukan pada saat pemeriksaan oleh Penjual tidak termasukdalam ketentuan ayat
l pasal ini jika kerusakan tersebut diakibatkan oleh pemakaian dan keausan yang normal.
Tagihan Tambahan tersebut berupa suatu jumlah biaya perbaikan atas hal yang menimbulkan
adanya Tagihan Tambahan ditambah suatu jumlah dalam Rupiah yang dihitung berdasarkan
perhitungan sebagai berikut :
5 x [Biaya Kapasitas + (Biaya Pemakaian x Kapasitas Tersambung x 400)].
Jika terdapat suatu sambungan dari instalasi Pembeli ke suatu bangunan/halaman luar
Pembeli, Pembeli harus memperbaiki fasilitas-fasilitasnya menurut permintaan Penjual.
28
Pasal 5
Kewajiban Pembeli
Pembeli akan :
l.
menggunakan upaya terbaiknya untuk memelihara Fasilitas Pembangunan di tanah dan
bangunan yang berada dalam penguasaannya; dalam bal mana Penjual telah memberikan
kepada Pembeli bak memotong pohon-pohon atau membersihkan obyek-obyek lainnya yang
menghalangi Fasilitas Penyambungan dan Sistem Distribusi tetapi hanya dengan bantuan
Penjual; dan
melaporkan kepada Penjual setiap hal yang mencurigakan mengenai kerusakan atau tidak
berfungsinya Fasilitas Penyambungan ataupun Peralatan Ukur.
(l)
(2)
(3)
(4)
2 9
LAMPIRAN C
PERHITUNGAN TAGIHAN
Ta rif yang berlaku harus disesuaikan dengan Nilai Kurs Dolar menurut rumus yang termaktub
di bawah ini.
Tarif dasar adalah : jumlah (i) Tagihan Kapasitas (sebagaimana didefiniskan di bawah) untuk
setiap satuan kVA dari Kapasitas Tersambung pada waktu itu ditambah (ii) Tagihan
Pemakaian (sebagaimana didefinisikan di bawah) untuk setiap kWh listrik yang digunakan
dalam Jangka Waktu Penagihan terkait ditambah (iii) Tagihan Kelebihan Pemakaian
(sebagaimana didefinisikan di bawah) ditambah (iv) Tagihan Kelebihan kVARh (sebagaimana
didefinisikan di bawah).
Biaya Kapasitas harus sama dengan z
9000 x A
2060
A = Rata-rata Kurs Tengah USS ke Rupiah pada bulan pemakaian.
9000 = Tarif dasar Kapasitas dalam Rupiah per kVA.
Tagihan Kapasitas tiap bulan harus sama dengan :
9000:: A xC
2060
dalam satuan Rupiah per Bulan.
C = Kapasitas Tersambung.
Biaya Pemakaian harus sama dengan :
140x[(0,54x_B_+0,46)]x_A_
32.45 2060
A = Rata-rata Kurs Tengah USS ke Rupiah pada bulan pemakaian.
B= biaya penyampaian aktual rata-rata dari gas alam (misalnya biaya komoditi dan
angkutan) untuk setiap MMBTU dalam Dolar Amerika Serikat yang dibayar oleh
Penjual dalam Jangka Waktu Penagihan terkait.
140 = Tarif Dasar Pemakaian dalam Rupiah per kWh.
(5)
(6)
(7)
30
Tagihan Pemakaian tiap bulan harus sama dengan :
140 x [(054 x _l_3__ + 0,46)] x _A_ xM
$2.45 2060
dalam satuan Rupiah per Bulan.
M = Pemakaian kWh tiap bulan sesuai Pasal 5.1.1.
Jika daya listrik diukur pada 220/380 V, harga dasar Rp. l40,-/kWh akan disesuaikan
berdasarkan kehilangan listrik dari trafo dan jalur penyambungan tegangan rendah.
Biaya Kelebihan Pemakaian harus sama dengan :
Biaya Kapasitas untuk setiap kVA.
Tagihan Kelebihan Pemakaian tiap bulan harus sama dengan :
9000 x L x (E - C)
2060
dalam satuan Rupiah per Bulan.
E = Hasil pembacaan dan pencatatan meter kVA maksimum.
Biaya Kelebihan kVARh harus sama dengan :
D x_4
2060
= Rata-rata Kurs Tengah USS ke Rupiah pada bulan pemakaian.
= kVARh sebagai hasil pembacaan meter kVARh dalam Jangka Waktu Penagihan
terkait.
= kWh bulanan sebagai hasil pembacaan meter kWh dalam Jangka Waktu Penagihan
terkait.
= Tarif dasar Kelebihan kVARh dalam Rupiah per kVARh.
Tagihan Kelebihan kVARh tiap bulan harus sama dengan 2
Dx(L-0,62xM)x_A
2060
dalam satuan Rupiah per Bulan.
Apabila (L - 0,62 x M) bernilai nol atau negatip, tidak ada tagihan kVARh.
Penyesuaian dalam tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat-ayat (l), (2), (3), (4), (5) dan (6)
Lampiran ini, secara otomatis akan berlaku tanpa suatu perubahan atau tambahan pada
Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis oleh Penjual kepada Pembeli, pemberitahuan mana
dapat dinyatakan dalam Tagihan. Pemberitahuan tersebut mengikat Para Pihak dan
merupakan Pasal tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
LAMPIRAN D
BIAYA PENYAMBUN GAN
JUMLAH
1.1. Biaya Penyambungan - Jaringan USS 0.066/VA
1.2. Biaya Penyambungan - Fasilitas Gardu :
Kapasitas Tersambung > 1600 kVA - USS 49,000
Kapasitas Tersambung s 1600 kVA - USS 35,000
TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN
Pembayaran Biaya Penyambungan - Jaringan dan Biaya Penyambungan - Fasilitas Gardu
oleh Pembeli kepada Penjual tidak dapat dikembalikan (non-refundable) tanpa menghiraukan
apakah Kapasitas Tersambung dikurangi atau Perjanjian ini diakhiri
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
両当事者はこことおり説明します。-売り手と買い手の販売、membuatdan の契約に署名する合意しています。購入および配布電気の電力供給 (以下としてこの契約を変更します。または「契約」に呼び出されるプラス) として電気の規定の条件に、次の z-流れの性質: 前後の流れ、3 段階、50 Hz。電圧公称値: 20 の kV の分布。-実際の電圧および頻度の電気の使用によると逸脱するかもしれない賢明な [「電気練習注意」)。-接続された容量: 600 キロボルト アンペアを超え。-最小容量接続 2 201 kVA-分類: 私は-M/T 4。-最初の小売予報の日付: 55 (55) 日本契約後署名および売り手と全体管理要件によって承認会った。記事 l定義本契約では、上と下を使用するとき、条件が始まる次の文字がセットとして意味第 2 下「容量のコスト」は別館に従って算出された月額 kVA あたりの数C.「超過料金」は附属書 C、ayatS に準じて計算した金額を意味します。「利用料金」に基づき計算される kWh 単位で量を意味します。付録 c.「接続のコスト」は、スケジュールに従ってバイヤーによって支払われる料金付録 D で指定されています。「月」は 24時 00分に始まるグレゴリオ暦年鑑によると月を意味します24: 00 中央と終了前の月の最後の日の真夜中同じ月の最後の日の夜。「ドル」と"S"は、米国の合法的な通貨を意味します。「施設」は水力発電町チカランを意味します。「現場紹介」いう接続機器および地上の施設・設備とトランスフォーマー (変圧器)、現在、潜在的な電圧変電所変圧器などのバイヤーを構築高さ。2 5付録 A保証量件名: 2 2 月課金期間と等しい。計算: 保証の額は接続容量の 2 倍の量に等しいコストと容量の 0.8 倍 720 時間を乗じた乗算、接続容量 0.8 を掛けたし、使用量のコストを掛けた数式:2 x [(capacity Connected x Capacity Costs) + (0, 8 x 720 x 0.8 x 接続容量コストの放出)]。2 6付録 B規制PT 町、チカラン LISTRINDO記事 l説明電力、買い手と売り手の提供に関して任意の誤解と、売り手と買い手の間の不満を避けるため、それは必要です。バイヤーに売り手による電気の力の提供のルールを設定します。円滑に遂行することができ、消えます。これらのルール コントロールに関連する電力消費や請求書の追加の請求書として記事は販売の契約の不可欠な部分です, 購入と売り手と買い手の間の力の分布。したがって、する前に販売、購入、配電の協定を締結(「本契約」) バイヤーは読み、これらルール内容を理解するために必要。第 2 条一般条項この規則で使用され、条約で定義されている用語このルールは契約と同様に同じ意味を持つ。制限する装置売り手、またはエネルギーを測定することを意味します「測定装置」と電気エネルギー使用/消費される購入者によって。「電気」は電力のキロボルト アンペアを超えで測定されます。第三条売主の権利及び義務権利と義務に加えて b. 契約、売り手に設定。a. ガイダンスを致します買い物客にエネルギーを使用する方法についてKonsumsinya が有効であるし、しませんように、電気は売り手によって提供されます。該当する契約書からの逸脱します。27b. 買主による電力の使用を監視する権利を有します。関係これは、買い手、売り手によって承認された役員になりうる土地と建物の電力消費量を確認するバイヤーを入力します。買い手の契約に定める。売り手はそれを理解します。買い手は、売り手によって送信された役員の識別情報を求めることができます。第 4 条バイヤーによって電気の消費電力の偏差ない ual Penj によって所有されるその他の権利を制限することによってに関して協定、刑事制裁を適用する制限なく含む、法案場合に、買い手に売り手によって送信されます。a. メーター シール破損または切り捨てられたまたはオープンまたは行方不明であります。b. パドロックや pembatasjalan で測定装置が壊れている、オープン、失われた、置換または変更します。c. 測定装置または測定装置に関連付けられている施設が壊れています。不足している、または正しく動作していません。意図的に妨害測定機器の操作。施設の接続が壊れています。正しく測定せず馬力またはエネルギー使用そこはその売り手の提供に接続機器を通じメジャー。売り手によって提供される電力の不適切な使用。着信バイヤー パネル MCB、MCCB にシールが壊れてまたはカット開いている、または不足しています。シールや測定機器、南京錠、オンサイト配置への損傷します。発見/発見検査の時に販売者によってはない termasukdalam、第一項の規定この記事の場合は通常の損耗の使用によって引き起こされた損傷の l。原価改善を引き起こす事以上の数の形で追加料金に基づいて料金プラス ドルで金額が計算されますがあります。計算は次のとおりです。5 x [+ 容量コスト (400 x 接続の容量を排出コスト)]。バイヤーからの建物/屋外ページのインストールへの接続がある場合バイヤー、バイヤー、売主の要求に応じてその施設の改善する必要があります。28第 5 条義務を買い手のバイヤーは。b)。設備、土地開発を維持するために最善の努力を使用します。建物は制御;売り手を提供していますバルでバイヤーにカット木または他のオブジェクトをクリーンアップブロックだけの助けを借りてしかし、流通システムと施設の再開売り手。と売り手に報告するかどうか損傷に関する不審な事測定機器や設備の接続の適切な機能。(l)(2)(3)(4)2 9付録 C請求書の計算Ta 適用 rif 定める数式によるとドルの為替レートの値に調整する必要があります。下。基本料金は: (i) 量のそれは以下に定義) の容量を手形各ユニットの接続容量 kVA プラス当時 (ii) 請求の用途 (下記に定義) で使用する電気の各キロワット時関連付けられている請求期間プラス (iii) 過剰使用料以下に定義) (iv) プラス (法案として kVARh を超過以下に定義)。容量のコストを z に等しくなければなりません9000 x A2060A 使用数ヶ月に USS ミッドウェイにルピアの平均為替レートを =。9000 = 1 kVA 容量あたりのドルの基本料金。法案毎月の容量と等しい必要があります。9000::、xC20601 ヶ月あたりのドルの単位。C = キャパシタンスが接続されています。利用料金に平等でなければなりません。140 x [(0, _ 54x_B + 0.46)] x_A _32.45 2060A 使用数ヶ月に USS ミッドウェイにルピアの平均為替レートを =。配送 B の実際のコスト = 天然ガスの平均 (例えば、商品のコストと貨車・事業用) 各 MMBTU 米国ドルによって支払われるため売り手関連請求期間。140 1 kWh あたりルピアでの使用の基本料金を =。(5)(6)(7)30法案毎月と同じであります。_ A _ xM x [l_3 _ _ _ x (054)] + 0.46 x 140$ 2.45 2060年1 ヶ月あたりのドルの単位。M = kWh 使用句 5.1.1 に従って毎月。220/380 V で電力を測定している場合、基本価格は私たち $ l40、-/kWh を調整します。変圧器、低電圧を結ぶ線からの電力の損失に基づいています。過剰な利用料金と等しいしなければならない:各容量 kVA のコスト。過剰利用料金毎月なければなりません。9000 L x (E C) x20601 ヶ月あたりのドルの単位。E = 結果検針と kVA 最大を記録します。過剰 kVARh のコストに等しいである必要があります。D x_42060使用数ヶ月に USS ミッドウェイにルピアの平均為替レートを = します。kVARh kVARh メーターの示度の結果として課金期間 =関連します。メートルを読んでの結果として毎月 kWh = kWh 請求期間関連します。= あたり kVARh ルピア基本料金過剰 kVARh。1 ヶ月あたりの法案過剰 kVARh は 2 に等しくなければなりませんDx (L 0, 62xM) x_A20601 ヶ月あたりのドルの単位。場合 (L x 0,62 M) はゼロまたは negatip、ない法案 kVARh です。料金の調整に掲げる段落 (l) (2) (3) (4) (5) と (6)この添付ファイルの変更や追加せず自動的に適用されます。通知を買主に売主によって書面の通知との契約を法案で表現することができます。バインディング、当事者に通知し、記事は、本契約の不可欠な部分です。付録 DPENYAMBUN GAN のコスト量1.1 接続ネットワーク USS 0.066/VA のコスト。1.2。 接続する変電設備のコスト。接続 > 1600 kVA USS 49,000 の容量S 1600 kVA USS 35,000 の容量返金されません。接続ネットワークとコスト接続する変電設備の費用の支払い売り手に買い手が払い戻すことはできません (返金不可) にかかわらず、接続容量が減少するかどうか、または本契約の終了
翻訳されて、しばらくお待ちください..

Kedua pihak dengan ini menerangkan sebagai berikut :
-bahwa Penjual dan Pembeli telah setuju untuk membuatdan menandatangani Perjanjian Penjualan,
Pembelian dan Penyaluran Tenaga Listrik ini (perjanjian ini sebagaimana selanjutnya dapat diubah
atau ditambah akan disebut "Perjanjian") dengan ketentuan penyediaan tenaga listrik sebagai
berikut z
- Sifat arus : arus bolak balik, 3 fase, 50 Hz.
- Tegangan penyaluran nominal : 20 kV.
- Tegangan aktual dan frekwensi dapat menyimpang menurut Penggunaan Listrik Secara
Bijaksana ["Prudent Electrical Practice").
- Kapasitas Tersambung : 600 kVA.
- Batas minimal Kapasitas Tersambung 2 201 kVA
- Klasifikasi: I-4/T M.
- Tanggal Prakiraan Penyaluran Pertama : 55 (lima puluh lima) hari setelah perjanjian ini
ditandatangani dan diterima kembali oleh Penjual serta seluruh persyaratan administrasi
dipenuhi.
PASAL l
DEFINISI
Sebagaimana digunakan diatas dan di bawah dalam Perjanjian ini, istilah-istilah yang dimulai dengan
huruf besar berikut ini mempunyai arti sebagaimana termaktub di bawah ini 2
"Biaya Kapasitas" berarti jumlah per kVA per Bulan yang dihitung sesuai dengan Lampiran
C.
"Biaya Kelebihan Pemakaian" berarti jumlah yang dihitung sesuai dengan ayatS Lampiran C.
"Biaya Pemakaian" berarti suatu jumlah dalam satuan kWh yang dihitung sesuai dengan
Lampiran C.
"Biaya Penyambungan" berarti biaya yang akan dibayar oleh Pembeli sesuai dengan jadwal
yang dirinci dalam Lampiran D.
"Bulan" berarti suatu Bulan menurut almanak Gregorian yang dimulai pada pukul 24:00
tengah malam pada Hari terakhir Bulan sebelumnya dan berakhir pada pukul 24:00 tengah
malam pada Hari terakhir Bulan yang sama.
"Dolar" dan tanda "S" berarti mata uang sah Amerika Serikat.
"Fasilitas" berarti Pembangkit Tenaga Listrik Cikarang.
"Fasilitas Penyambungan" berarti peralatan dan fasilitas penyambungan pada tanah dan
bangunan Pembeli seperti trafo (transformer) arus, transformer potensial, gardu tegangan
tinggi.
2 5
LAMPIRAN A
JAMINAN
JUMLAH
Pokok: sama dengan 2 (dua) Bulan Jangka Waktu Penagihan.
Perhitungan: jumlah Jaminan sama dengan dua kali jumlah Kapasitas Tersambung
dikalikan dengan Biaya Kapasitas dan 0,8 kali 720 jam dikalikan dengan
Kapasitas Tersambung dikalikan 0,8 dan dikalikan dengan Biaya Pemakaian
Rumus:
2 x [(Kapasitas Tersambung x Biaya Kapasitas) + (0,8 x 720 x Kapasitas Tersambung x 0,8 x
Biaya Pemakaian)].
2 6
LAMPIRAN B
PERATURAN-PERATURAN
PT CIKARANG LISTRINDO
Pasal l
Penjelasan
Sehubungan dengan penyediaan tenaga listrik oleh Penjual kepada para pembelinya dan untuk
menghindari kesalah-pahaman dan ketidak-puasan di antara Penjual dan para pembelinya, perlu
ditetapkan peraturan-peraturan agar penyediaan tenaga listrik oleh Penjual kepada para pembelinya
dapat dilakukan dengan lancar dan effisien.
Peraturan-peraturan ini berhubungan dengan pengendalian pemakaian tenaga listrik dan tagihan-
tagihan tambahan serta merupakan Pasal tak terpisahkan dari Perjanjian Penjualan, Pembelian dan
Penyaluran Tenaga Listrik di antara Penjual dan para pembelinya. Karenanya, sebelum
menandatangani suatu Perjanjian Penjualan, Pembelian dan Penyaluran Tenaga Listrik
("Perjanjian"), pembeli diminta untuk membaca dan memahami isi Peraturan-peraturan ini.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan Umum
Istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan ini dan didefinisikan dalam Perjanjian, digunakan
dalam Peraturan ini dengan arti yang sama sebagaimana dalam Perjanjian.
"Peralatan Ukur" berarti alat-alat Penjual untuk membatasi dan atau mengukur tenaga dan
energi listrik yang dipakai/dikonsumsi oleh Pembeli.
"Tenaga Listrik" adalah tenaga listrik yang diukur dalam satuan kVA.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Penjual
l. Selain hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian, Penjual :
a. akan menyediakan bimbingan bagi Pembeli mengenai cara-cara menggunakan Tenaga
Listrik yang disediakan oleh Penjual sehingga konsumsinya akan efektif dan tidak akan
menyimpang dari perjanjian yang berlaku.
27
b. berhak untuk mengawasi pemakaian Tenaga Listrik oleh Pembeli. Dalam hubungan
ini, Pembeli setuju bahwa petugas yang diberikan wewenang oleh Penjual dapat
memasuki tanah dan bangunan Pembeli untuk memeriksa pemakaian Tenaga Listrik
oleh Pembeli sebagaimana diatur dalam Perjanjian. Penjual memahami bahwa
Pembeli dapat minta identifikasi diri dari petugas yang dikirim oleh Penjual tersebut.
Pasal 4
Penyimpangan Pemakaian Tenaga Listrik oleh Pembeli
Dengan tidak membatasi hak-hak lainnya yang dapat dimiliki oleh Penj ual sehubungan dengan
Perjanjian, termasuk tanpa pembatasan untuk menerapkan sanksi-sanksi pidana, suatu
Tagihan Tambahan akan dikirimkan oleh Penjual kepada Pembeli jika :
a. suatu segel meteran rusak atau terpotong atau terbuka atau hilang.
b. suatu gembok atau pembatasjalan masuk pada Peralatan Ukur rusak, terbuka, hilang,
diganti atau diubah.
c. Peralatan Ukur atau fasilitas yang berhubungan dengan peralatan ukur tersebut rusak
atau hilang atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.
pengoperasian Peralatan Ukur secara sengaja dihalangi.
Fasilitas Penyambungan rusak.
tenaga atau energi digunakan tanpa pengukuran secara benar.
terdapat suatu sambungan pada penyediaan Penjual yang tidak melalui Peralatan
Ukur.
penggunaan tidak benar Tenaga Listrik yang disediakan oleh Penjual.
suatu segel pada MCB atau MCCB di panel incoming Pembeli rusak atau terpotong
atau terbuka atau hilang.
Kerusakan pada segel, gembok, Peralatan Ukur, atau Fasilitas Penyambungan yang
didapati/ditemukan pada saat pemeriksaan oleh Penjual tidak termasukdalam ketentuan ayat
l pasal ini jika kerusakan tersebut diakibatkan oleh pemakaian dan keausan yang normal.
Tagihan Tambahan tersebut berupa suatu jumlah biaya perbaikan atas hal yang menimbulkan
adanya Tagihan Tambahan ditambah suatu jumlah dalam Rupiah yang dihitung berdasarkan
perhitungan sebagai berikut :
5 x [Biaya Kapasitas + (Biaya Pemakaian x Kapasitas Tersambung x 400)].
Jika terdapat suatu sambungan dari instalasi Pembeli ke suatu bangunan/halaman luar
Pembeli, Pembeli harus memperbaiki fasilitas-fasilitasnya menurut permintaan Penjual.
28
Pasal 5
Kewajiban Pembeli
Pembeli akan :
l.
menggunakan upaya terbaiknya untuk memelihara Fasilitas Pembangunan di tanah dan
bangunan yang berada dalam penguasaannya; dalam bal mana Penjual telah memberikan
kepada Pembeli bak memotong pohon-pohon atau membersihkan obyek-obyek lainnya yang
menghalangi Fasilitas Penyambungan dan Sistem Distribusi tetapi hanya dengan bantuan
Penjual; dan
melaporkan kepada Penjual setiap hal yang mencurigakan mengenai kerusakan atau tidak
berfungsinya Fasilitas Penyambungan ataupun Peralatan Ukur.
(l)
(2)
(3)
(4)
2 9
LAMPIRAN C
PERHITUNGAN TAGIHAN
Ta rif yang berlaku harus disesuaikan dengan Nilai Kurs Dolar menurut rumus yang termaktub
di bawah ini.
Tarif dasar adalah : jumlah (i) Tagihan Kapasitas (sebagaimana didefiniskan di bawah) untuk
setiap satuan kVA dari Kapasitas Tersambung pada waktu itu ditambah (ii) Tagihan
Pemakaian (sebagaimana didefinisikan di bawah) untuk setiap kWh listrik yang digunakan
dalam Jangka Waktu Penagihan terkait ditambah (iii) Tagihan Kelebihan Pemakaian
(sebagaimana didefinisikan di bawah) ditambah (iv) Tagihan Kelebihan kVARh (sebagaimana
didefinisikan di bawah).
Biaya Kapasitas harus sama dengan z
9000 x A
2060
A = Rata-rata Kurs Tengah USS ke Rupiah pada bulan pemakaian.
9000 = Tarif dasar Kapasitas dalam Rupiah per kVA.
Tagihan Kapasitas tiap bulan harus sama dengan :
9000:: A xC
2060
dalam satuan Rupiah per Bulan.
C = Kapasitas Tersambung.
Biaya Pemakaian harus sama dengan :
140x[(0,54x_B_+0,46)]x_A_
32.45 2060
A = Rata-rata Kurs Tengah USS ke Rupiah pada bulan pemakaian.
B= biaya penyampaian aktual rata-rata dari gas alam (misalnya biaya komoditi dan
angkutan) untuk setiap MMBTU dalam Dolar Amerika Serikat yang dibayar oleh
Penjual dalam Jangka Waktu Penagihan terkait.
140 = Tarif Dasar Pemakaian dalam Rupiah per kWh.
(5)
(6)
(7)
30
Tagihan Pemakaian tiap bulan harus sama dengan :
140 x [(054 x _l_3__ + 0,46)] x _A_ xM
$2.45 2060
dalam satuan Rupiah per Bulan.
M = Pemakaian kWh tiap bulan sesuai Pasal 5.1.1.
Jika daya listrik diukur pada 220/380 V, harga dasar Rp. l40,-/kWh akan disesuaikan
berdasarkan kehilangan listrik dari trafo dan jalur penyambungan tegangan rendah.
Biaya Kelebihan Pemakaian harus sama dengan :
Biaya Kapasitas untuk setiap kVA.
Tagihan Kelebihan Pemakaian tiap bulan harus sama dengan :
9000 x L x (E - C)
2060
dalam satuan Rupiah per Bulan.
E = Hasil pembacaan dan pencatatan meter kVA maksimum.
Biaya Kelebihan kVARh harus sama dengan :
D x_4
2060
= Rata-rata Kurs Tengah USS ke Rupiah pada bulan pemakaian.
= kVARh sebagai hasil pembacaan meter kVARh dalam Jangka Waktu Penagihan
terkait.
= kWh bulanan sebagai hasil pembacaan meter kWh dalam Jangka Waktu Penagihan
terkait.
= Tarif dasar Kelebihan kVARh dalam Rupiah per kVARh.
Tagihan Kelebihan kVARh tiap bulan harus sama dengan 2
Dx(L-0,62xM)x_A
2060
dalam satuan Rupiah per Bulan.
Apabila (L - 0,62 x M) bernilai nol atau negatip, tidak ada tagihan kVARh.
Penyesuaian dalam tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat-ayat (l), (2), (3), (4), (5) dan (6)
Lampiran ini, secara otomatis akan berlaku tanpa suatu perubahan atau tambahan pada
Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis oleh Penjual kepada Pembeli, pemberitahuan mana
dapat dinyatakan dalam Tagihan. Pemberitahuan tersebut mengikat Para Pihak dan
merupakan Pasal tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
LAMPIRAN D
BIAYA PENYAMBUN GAN
JUMLAH
1.1. Biaya Penyambungan - Jaringan USS 0.066/VA
1.2. Biaya Penyambungan - Fasilitas Gardu :
Kapasitas Tersambung > 1600 kVA - USS 49,000
Kapasitas Tersambung s 1600 kVA - USS 35,000
TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN
Pembayaran Biaya Penyambungan - Jaringan dan Biaya Penyambungan - Fasilitas Gardu
oleh Pembeli kepada Penjual tidak dapat dikembalikan (non-refundable) tanpa menghiraukan
apakah Kapasitas Tersambung dikurangi atau Perjanjian ini diakhiri
翻訳されて、しばらくお待ちください..
