---------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------PASAL 13---------------------------------------------------------
-Apabila salah satu pihak tidak memenuhi dan/atau mematuhi apa yang telah diatur dalam perjanjian ini yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat membatalkan perjanjian ini secara sepihak dengan tidak mengurangi hak dari pihak yang dirugikan untuk menuntut segala ongkos dan kerugian yang timbul.------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 14----------------------------------------------------
-Apabila pada masa sebelum berakhirnya sewa menyewa ini, Pihak Kedua bermaksud memperpanjang sewa menyewa ini, maka Pihak Kedua dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa sewa harus memberitahukan terlebin dahulu kepada Pihak Pertama, atau apabila tidak terdapat kesepakatan, maka sewa menyewa ini akan tetap berakhir sebagaimana tersebut dalam pasal 1 diatas.------------------------------
-Apabila pada masa berakhirnya sewa menyewa Pihak Pertama tidak berkehendak untuk memperpanjang kembali masa sewa menyewa tersebut, maka Phak Pertama diwajibkan untuk memberitahukan terlebih dehulu kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu 2 (dua) bulam sebelumnya guna memberi kesempatan kepada Pihak Kedua untuk mempersiapkan kepindahan tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------PASAL 15---------------------------------------------------------
Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka akan diatur dan diselesaikan secara musyewarah oleh kedua belah pihak dan berpedoman dengan ketentuan dalam perjanjian ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 16--------------------------------------------------------
Biaya dan/atau ongkos yang bertalian dengan pembuatan akta ini beserta salinan-salinannya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak kendua.---------------------------------------------------------------PASAL 17------------------------------------------------------
Perjanjian ini tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hokum Republik Indonesia, apabila timbul permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.---------------------------------------------
-------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI---------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Pangkalan Bun, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ---------------------------------------------
1. Tuan BOBI HADIANTO SAPUTRA lahir di Pontianak, tanggal 08-05-1992 (delapan mei seribu sembilan ratus Sembilan puluh dua), bertempat tinggal di jalan Temanggung Jaya Julang, Rukun Tetangga 01, desa Batu Hambawang, kecamatan Sematu Jaya, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 6209060805920002,----------
2. Tuan MUHAMMAD NATSTR, Lahir Di Ngali, Tanggl 04-07-1992 (Empat Juli Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua), Bertempat Tinggal Di Jalan cempaka Rukun Tetangga 004, Rukun Desa Nanga Bulik, Pemegang Kertu Tanda Penduduk Nomor 620903040792001,----------------------------------------------
yang untuk sementara waktu berada di Pangkalan Bun----------------------------------Keduanya Pegawai Kentor Notaris, sebagai saksi-saksi.---------------------------------Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menanda-tangani akta ini----------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya para penghadap dan para saksi membubuhkan sidik jari pada lembar tambahan yang disediakan untuk keperluan akta ini, demikian sesuai dengan undang-undangan yang berlaku------------------------------------------
-Akta ini dibuat dengan tanpa perrubahan apapun------------------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan -----------------------------
-Sempurna.------------------------------------------------------------
--------------------------------DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN-------------------------------