ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA AGROINDUSTRI
FAKULTAS PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN KEJURUAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
2013
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa, serta didorong oleh keinginan untuk mengabdi kepada agama, bangsa dan negara, kami mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknologi Agroindustri Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Pendidikan Indonesia, menghimpun diri dan bergerak dalam sebuah organisasi kemahasiswaan yang berdasarkan Anggaran Dasar
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Agroindustri Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat HIMAGRIN FPTK UPI
Pasal 2
Waktu
HIMAGRIN FPTK UPI berdiri pada tanggal 10 Oktober 2009
Pasal 3
Tempat
HIMAGRIN FPTK UPI bertempat di Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Pendidikan Indonesia
BAB II
LANDASAN DAN ASAS
Pasal 4
Landasan
HIMAGRIN FPTK UPI berlandaskan:
1. Pancasila
2. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3. Tridarma Perguruan Tinggi
Pasal 5
Asas
HIMAGRIN FPTK UPI berasaskan iman dan taqwa, kemahasiswaan dan kekeluargaan dengan mengedepankan persatuan dan keadilan
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan berdasarkan hasil Musyawarah Mahasiswa dan Musyawarah Mahasiswa Istimewa HIMAGRIN FPTK UPI
BAB IV
SIFAT, STATUS DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat
HIMAGRIN FPTK UPI bersifat intrauniversiter
Pasal 8
Status
HIMAGRIN FPTK UPI merupakan satu – satunya organisasi kemahasiswaan yang sah dan berdaulat di lingkungan Program Studi Pendidikan Teknologi Agroindustri Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Pendidikan Indonesia
Pasal 9
Fungsi
HIMAGRIN FPTK UPI ini berfungsi sebagai perwujudan kedaulatan mahasiswa untuk menghimpun dan melaksanakan aspirasi Mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknologi Agroindustri Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Pendidikan Indonesia
BAB V
TUJUAN
Pasal 10
Tujuan
HIMAGRIN FPTK UPI bertujuan sebagai sarana pendidikan mahasiswa dalam belajar berorganisasi dan tujuan lain. Adapun tujuan lain yang ingin dicapai yaitu:
1. Mengembangkan sikap, kepribadian, dan membentuk jiwa kepemimpinan mahasiswa
2. Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap suatu tugas yang diemban
3. Meningkatkan rasa solidaritas, persatuan, dan kerjasama dalam menjalankan suatu program untuk mencapai tujuan bersama
4. Meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa yang siap guna dibidang keorganisasian
5. Mempererat tali persaudaraan khususnya antar mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknologi Agroindustri
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Anggota HIMAGRIN FPTK UPI adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di Program Studi Pendidikan Teknologi Agroindustri
Pasal 12
Jenis Keanggotaan
Anggota HIMAGRIN FPTK UPI terdiri atas:
1. anggota muda, yaitu anggota yang belum menempuh pelantikan
2. anggota biasa, yaitu anggota yang telah menempuh pelantikan
3. anggota istimewa, yaitu anggota yang merupakan alumni dari Program Studi Pendidikan Teknologi Agroindustri
BAB VII
PERANGKAT KEORGANISASIAN
Pasal 13
Perangkat Organisasi
Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa HIMAGRIN FPTK UPI
BAB VIII
PENGUBAHAN
Pasal 14
Pengubahan
Pengubahan Anggaran Dasar HIMAGRIN FPTK UPI hanya dapat dilaksanakan pada saat Musyawarah Mahasiswa dan Musyawarah Mahasiswa Istimewa HIMAGRIN FPTK UPI
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 15
Pembubaran
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Mahasiswa dan Musyawarah Mahasiswa Istimewa HIMAGRIN FPTK UPI
BAB X
PENUTUPAN
Pasal 16
Penutupan
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
2. Hal-hal yang belum diatur dan belum dicantumkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan Pada : Sidang Pleno IV Pimpinan Sidang
Ditetapkan di : Bumi Siliwangi Musyawarah Mahasiswa
Hari dan Tanggal : Minggu, 10 Februari 2013 HIMAGRIN FPTK UPI
Presidium I : Anggi Iskandar
Presidium II : Yolandi Irvan PM
Presidium III : Sofiah Mahfudhoh