Persoalan yang sering muncul dalam pengembangan suatu kawasan, dalam hal ini kawasan bersejarah (Cagar Budaya) ada 3 (tiga) unsur (3 Elemen Penggerak dalam Pembangunan Kota) yaitu :
1. Masyarakat (people) yang menempati kawasan tersebut dalam beberapa periode tertentu dengan latar belakang tertentu.
2. Unsur kedua adalah pihak pemerintah (power) yang mempunyai kewenangan dalam penentuan jenis pemanfaatan kawasan, dan
3. Unsur ketiga adalah pihak swasta (profit) yang turut berperan dalam pembangunan kawasan.