Berdasarkan data BPOM beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan permohonan Persetujuan Pemasukan Obat Tradisional dan Suplemen kesehatan Tanpa Izin Edar dari luar negeri untuk penggunaan sendiri/ pribadi (Special Access Scheme/ SAS) berupa produk yang dibeli secara online dan dikirim melalui pos/ jasa pengiriman barang. Produk tersebut tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutunya.
Peredaran sediaan farmasi termasuk izin SAS telah diatur sebagai berikut :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat kesehatan pada pasal (2) ayat (1) disebutkan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan yang beredar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. Selanjutnya untuk menjamin hal tersebut semua sediaan farmasi dan alat kesehatan yang beredar harus memperoleh izin edar.
b. Peraturan Kepala Badan POM No 27 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Bab II Pasal (2) ayat (1) yaitu Obat dan Makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan adalah Obat dan Makanan yang telah memiliki Izin Edar.
c. Peraturan Kepala Badan POM Nomor 39 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik BPOM pada anak lampiran II.15 tentang pemasukan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan untuk penggunaan sendiri/ pribadi yaitu persyaratan dokumen teknis berupa Surat Rekomendasi dan data dukung dari dokter.,
Sesuai dengan ketentuan diatas kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Permohonan SAS diajukan hanya untuk kepentingan pengobatan atau mendukung penyembuhan suatu penyakit yang dibuktikan dengan melampirkan rekomendasi dan data dukung dari dokter berupa riwayat menyakit pasien. Persetujuan SAS tidak diberikan untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan tertentu jika produk sejenis sudah tersedia di pasaran Indonesia dan memiliki izin edar BPOM
2. Jumlah Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan untuk pengajuan persetujuan SAS adalah paling banyak untuk pemakaian selama 3 (tiga) bulan.
3. Badan Pengawasan Obat dan Makanan tidak menerbitkan surat persetujuan SAS Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang digunakan untuk tujuan selain pengobatan atau mendukung penyembuhan suatu penyakit, misalnya untuk menguruskan badan dan unutk menambah stamina.
Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 Maret 2015.