Pihak Kedua yang telah memiliki masa kerja 12 ( dua belas ) bulan berturut-turut diberi cuti tahunan dengan ketentuan maximum 12 ( dua belas ) hari kerja dalam setahun.
Pihak Kedua harus mengajukan 1 (satu) minggu sebelumnya untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinannya.
Apabila Pihak Kedua tidak hadir tanpa keterangan maka akan mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
Ijin akan diberikan apabila disetujui oleh pimpinannya pada saat ia mengambil ijin tersebut.
Ijin tertulis terlebih dahulu tidak diberlakukan pada ijin karena kematian orang tua atau saudara kandung.
Tidak hadir karena sakit, harus disertai dengan Surat Keterangan Dokter.
Ijin tidak hadir melalui pesawat telephone tidak dilayani dan dianggap alpha.