(2) Karyawan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing terhadap Perusahaan dalam hal :
a. Menerima hak yang diberikan oleh Perusahaan dalam hal seperti yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan ini.
b. Mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam peraturan-peraturan, kebijakan dan pemeritahuan/pengumuman yang dikeluarkan oleh Perusahaan.