Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen
maupun kejiatan pelaksanaan pekerjaan.
Maksud manajemen terpisah antara perusahaan pemberi pekerjaan
dengan perusahaan penerima pemborongan, bukan merupakan satu
kesatuan dan merupakan badan hukum yang berbeda.
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang terpisah, maksudnya adalah bukan
lokasinya yang terpisah tetapi pelaksanaan pekerjanaannya yang terpisah.
Hal ini disebabkan ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk
dilaksanakan di luar lokasi perusahaan pemberi pekarjaan.