Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota, produsen, importir, dan distributor setelah diketahui
ada efek yang tidak diinginkan dari produk alat kesehatan dan PKRT.