Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hokum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.