mempercepat penyelesaian persetujuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dalam rangka peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
b. memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.