Pasal 48
Pemutusan Hubungan Kerja
Pengusaha, karyawan berusaha dengan segala upaya mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja akan dirundingkan oleh Pengusaha dan karyawan yang bersangkutan dengan mengindahkan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
1. Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan
a. Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan baik atas permintaan karyawan atau Pengusaha dengan pemberitahuan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya.
b. Karyawan tidak akan diberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Besarnya uang pisah diatur dalam pasal 63 ayat 2 peraturan perusahaan ini.
2. Pemutusan hubungan kerja karena berakhir hubungan kerja untuk waktu tertentu
a. Perjanijan kerja waktu tertentu berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
b. Dalam hal hubungan kerja antara Perusahaan dengan karyawan untuk waktu tertentu akan berakhir dan Perusahaan bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir
c. telah memberitahukan maksudnya kepada karyawan yang bersangkutan.
d. Pelaksanaan PKWT tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemutusan hubungan kerja atas kehendak karyawan (Pengunduran Diri).
a. Jika karyawan ingin berhenti bekerja dari Perusahaan maka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Divisi HRD melalui atasan karyawan yang bersangkutan.
b. HRD akan memproses pengunduran diri karyawan yang bersangkutan dan akan memberitahukan keputusan dari Pimpinan Perusahaan lebih lanjut.
c. Selama belum dapat persetujuan dari Perusahaan atau belum turun SK pengunduran diri, karyawan yang bersangkutan harus tetap melaksanakan aktivitas bekerja di Perusahaan.
d. Dalam hal tersebut maka karyawan mendapat uang penggantian hak dan uang perpisahan, besarnya uang perpisahan adalah sesuai dengan pasal 63 ayat 2 dalam peraturan perusahaan ini.
e. Apabila karyawan tidak melakukan proses pengunduran diri dengan semestinya sesuai prosedur yang berlaku, perusahaan tidak akan memberikanhak atas uang pisah.
4. Pemutusan hubungan kerja karena karyawan melakukan kesalahan yang termasuk kategori berat
a. Jika karyawan melakukan kesalahan yang termasuk kategori berat terhadap Perusahaan, akan dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Jika PHK tidak diperlukan pemeriksaan lebih lanjut maka karyawan tersebut dibebaskan sementara dari tugas oleh Perusahaan dengan berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2003
c. Dibawah ini diberitahukan ikhtisar tentang hal-hal yang termasuk kategori kesalahan yang dianggap besar/berat :
1). Menyebabkan diri sendiri atau orang lain terancam bahaya besar.
2). Melaksanakan pekerjaan tanpa hati-hati terus menerus sesudah diperingatkan beberapa kali sebelumnya.
3). Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya sampai menimbulkan bahaya dan atau tidak mengindahkan keselamatan diri sendiri dan atau karyawan lain.
4). Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan negara.
5). Menganjurkan untuk melakukan tindakan gelap atau yang melanggar kesusilaan.
6). Berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kesopanan atau melanggar kesusilaan di tempat kerja atau di tempat lain yang dapat berakibat buruk langsung maupun tidak langsung terhadap pekerjaan.
7). Memukul, menganiaya, menghina, memfitnah atau mengancam atasan atau bawahan atau teman sekerja di lingkungan kerja.
8). Mencuri, menipu, memalsukan dalam tulisan.
9). Menarik keuntungan pribadi, menggunakan milik Perusahaan, mengambil barang Perusahaan tanpa izin untuk diri sendiri, keluarga,saudara, teman atau golongan.
10). Merusak milik Perusahaan.
11). Merampas atau menggelapkan harta/uang milik Perusahaan.
12). Membocorkan rahasia Perusahaan atau menceritakan hal-hal yang dapat merugikan nama baik Perusahaan.
13). Berusaha menjatuhkan nama baik dan kedudukan sesama karyawan dengan jalan menghasut, memfitnah dan meyebarkan pamflet, isyu, tulisan dan lain sebagainya, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
14). Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menye-wakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik Perusahaan secara tidak sah.
15). Melakukan kegiatan sendiri maupun bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang merugikan Perusahaan.
16). Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepenting-an pribadi, golongan atau pihak lain.
17). Menerima pemberian atau hadiah dalam bentuk apapun secara langsung atau tidak langsung yang dapat mempengaruhi tindak tanduk dalam melaksa-nakan jabatan dan atau tugas pekerjaan.
18). Berkelahi atau membuat onar di lingkungan Perusahaan.
19). Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak di lingkungan kerja Perusahaan tanpa izin Perusahaan.
20). Memasuki organisasi yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
21). Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
22). Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran ketentuan Pemerintah
antara lain :
a). Membawa dan atau mempergunakan, meng-edarkan narkotika atau yang sejenis.
b). Membawa barang-barang lainnya ke/dari luar negeri atau ke/dari daerah lain secara melawan hukum.
c). Ketentuan Pemerintah lainnya.
23). Menyalahgunakan wewenang atau perbuatan lain yang bersifat menodai nama baik Perusahaan.
24). Minum minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa/ menyimpan/ menyalahgunakan/ meng-edarkan obat-obatan/ barang-barang terlarang misalnya NARKOTIKA dan sejenisnya.
25).Melakukan segala macam bentuk perjudian, bertengkar atau berkelahi dengan sesama karyawan/Pimpinan di dalam lingkungan kerja/ Perusahaan.
26). Melakukan tindakan asusila di lingkungan Perusahaan.
27). Melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai tindakan pelecehan seksual.
d. Karyawan yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 4.c. pelaksana-annya berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku.
5. Pemutusan hubungan kerja karena atas keseimbangan dan keadilan
a. Dengan memperhatikan azas keseimbangan dan keadilan, karyawan dapat mengajukan permohonan pengakhiran hubungan kerja, apabila Perusahaan :
1). Melakukan penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam karyawan.
2). Membujuk atau menyuruh karyawan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.
3). Tiga kali berturut-turut atau lebih tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan.
4). Melalaikan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan.
5). Tidak memberikan pekerjaan secukupnya kepada karyawan yang upahnya berdasarkan hasil perjanjian.
6). Memerintahkan karyawan untuk melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
7). Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak diketahui pada waktu perjanjian dibuat.
b. Dalam hal ini kepada karyawan tetap diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak lainnya sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
6. Pemutusan hubungan kerja karena rasionalisasi / efisiensi
a. Dalam hal terpaksa perlu dilakukan rasionalisasi di Perusahaan sehingga harus dilakukan pemutusan hubungan kerja maka pelaksanaannya sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
b. Kepada karyawan tetap yang terkena pemutusan hubungan kerja akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
7. Pemberhentian Kerja Karena Lanjut Usia (Purna Bhakti/Purna Karya)
a. Batas umur karyawan PT. Matsuyama Kigata Indonesia ditetapkan usia 55 tahun.
b. Bagi karyawan yang bertugas di lapangan/site (proyek) dengan mempertimbangkan usia produktif karyawan dan mengantisipasi dampak pengaruh usia terhadap keselamatan kerja di lapangan dan site (proyek) yang menuntut kesiapan fisik yang baik, maka bisa ditetapkan untuk purna bhakti/purna karya dini.
c. Karyawan yang telah mencapai usia 55 tahun diminta untuk meletakkan jabatan dan diberhentikan dengan hormat.
d. Bagi karyawan yang telah melampui batas ini, Perusahaan tidak boleh mempekerjakan lagi.
e. Kepada karyawan tetap yang di PHK karena lanjut usia akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku ditambah uang kebijaksanaan dari perusahaan.
f. Karyawan akan menerima hak-haknya dari JAMSOSTEK padasaat yang bersangkutan mencapai usia 55 tahun.
8. Pemutusan hubungan kerja karena sakit atau cacat jasmani/ rohani
a. Dalam hal seorang karyawan tidak mampu bekerja karena sakit atau cacat jasmani/rohani melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut maka kepadanya dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.