PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 17/ 14 /PBI/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
16/17/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP
RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai Rupiah;
b. bahwa dalam rangka mendukung kestabilan nilai
Rupiah diperlukan pasar valuta asing domestik yang
memiliki daya tahan terhadap gejolak eksternal;
c. bahwa perkembangan terkini kondisi pasar valuta
asing domestik menyebabkan diperlukannya
kebijakan untuk mewujudkan pasar valuta asing
domestik yang sehat, dengan tetap memenuhi
kebutuhan masyarakat untuk mendukung aktivitas
ekonomi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara
Bank Dengan Pihak Asing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan…
- 2 -
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu
Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3844);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
16/17/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA
ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN
PIHAK ASING.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara
Bank Dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5582) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
17/7/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
16/17/PBI/2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5702)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan…
- 3 -
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak
Asing kepada Bank melalui Transaksi Spot adalah USD25,000.00
(dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per
bulan per Pihak Asing.
(2) Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi nilai
nominal Underlying Transaksi.
(3) Dalam hal nilai nominal Underlying Transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dalam kelipatan USD5,000.00 (lima
ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nilai nominal
Underlying Transaksi dimaksud dapat dilakukan pembulatan ke
atas dalam kelipatan USD5,000.00 (lima ribu dolar Amerika
Serikat).
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk pembelian valuta
asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank melalui
Transaksi Spot di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku untuk
penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui:
a. perpanjangan transaksi (roll over), sepanjang jangka waktu
perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan
jangka waktu Underlying Transaksi awal;
b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau
c. pengakhiran transaksi (unwind).
(2) Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk Transaksi
Derivatif antara Bank dengan Pihak Asing di atas jumlah tertentu
(threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak
berlaku…
- 4 -
berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang
dilakukan melalui:
a. perpanjangan transaksi (roll over), sepanjang jangka waktu
perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan
jangka waktu Underlying Transaksi awal;
b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau
c. pengakhiran transaksi (unwind).
3. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Dalam hal Pihak Asing melakukan pembelian valuta asing
terhadap Rupiah kepada Bank melalui Transaksi Spot dengan
nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Bank wajib memastikan Pihak
Asing untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun yang
berupa perkiraan; dan
b. dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang
authenticated dari Pihak Asing yang berisi informasi
mengenai:
1. keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
2. penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk
pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak
sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem
perbankan di Indonesia.
3. jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal
penggunaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying
Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa
perkiraan.
(2) Dalam…
- 5 -
(2) Dalam hal Pihak Asing melakukan pembelian valuta asing
terhadap Rupiah kepada Bank melalui Transaksi Spot paling
banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Bank wajib memastikan Pihak
Asing untuk menyampaikan dokumen pendukung berupa
pernyataan tertulis yang authenticated yang menyatakan bahwa
pembelian valuta asing terhadap Rupiah tidak lebih dari
USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau
ekuivalennya per bulan per Pihak Asing dalam sistem perbankan
di Indonesia.
4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Bank dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Valuta
Asing Terhadap Rupiah yang disampaikan oleh Pihak Asing
secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dokumen Underlying Transaksi bersifat final; dan
b. Bank telah mengetahui track record Pihak Asing dengan baik.
(2) Dalam hal Bank melakukan fungsi kustodian dan memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen
pendukung dapat diterima dari Pihak Asing paling kurang 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender.
(3) Dalam hal Bank tidak melakukan fungsi kustodian dan Pihak
Asing memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dokumen pendukung dapat diterima paling kurang 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan kalender.
(4) Bank dapat menerima dokumen pendukung yang disampaikan
oleh Pihak Asing atas pembelian valuta asing terhadap Rupiah
melalui Transaksi Spot paling banyak sebesar USD25,000.00
(dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya
per bulan per Pihak Asing paling kurang 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan.
Pasal II…
- 6 -
Pasal II
1. Transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah
kepada Bank yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan
Bank Indonesia ini tetap tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak
Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 17/7/PBI/2015.
2. Ketentuan mengenai sanksi kewajiban membayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 Peraturan Bank Indonesia Nomor
16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Antara Bank Dengan Pihak Asing sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/7/PBI/2015 untuk pelanggaran
atas ketentuan mengenai pembelian valuta asing terhadap Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor
16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap
Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
17/7/PBI/2015; dan
b. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia
ini,
mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2015, khusus untuk pembelian
valuta asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot dengan jumlah
di atas USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat)
sampai dengan USD100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat).
3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar…
- 7 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2015
GUBERNUR BANK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 202
DPM
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 17/14/PBI/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
16/17/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP
RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK ASING
I. UMUM
Perkembangan terkini kondisi pasar valuta asing domestik
menimbulkan tantangan terhadap upaya mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Salah satu tantangan yang muncul adalah
tingginya permintaan masyarakat terhadap valuta asing untuk
kegiatan yang tidak terkait secara langsung dengan kegiatan
perdagangan dan investasi. Tantangan ini menyebabkan
diperlukannya kebijakan di pasar valuta asing domestik yang
bersifat proaktif, untuk mendorong permintaan valuta asing yang
sehat dan meningkatkan pasokan valuta asing di pasar domestik
dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendukung
aktivitas ek
インドネシア銀行規制NUMBER 14分の17 / PBI / 2015に関するインドネシア銀行規制番号に憲法修正第2条外貨建TO 16/17 / PBI / 2014取引に関する外国の相手と銀行間のルピア全能の神THEの恵みによって、インドネシア中央銀行総裁A:考慮を、インドネシア中央銀行の目的は達成し、することをルピアの安定を維持し、B。その安定性サポートするために、量必要な国内の外国為替市場外部からの衝撃に対する耐久性を持っているが、C。為替市況その最近の動向、国内の外国人がの必要性が発生政策は、外国為替市場を実現する依然として満たしながら、国内の健康を活動サポートするために、地域社会のニーズを経済を、D。そのよう考慮してa、b、cの文字で呼ばれ、それは規則改正が必要にインドネシア中央銀行数16/17 / PBI / 2014の間ルピアに対する外国為替取引外国当事者との銀行を、リコールは:1.法律1999の法律第23号インドネシア中央銀行(官報共和国のインドネシア1999年ナンバー66、補遺インドネシア番号3843の共和国の官報)改正を数回、最後のようで... 2 - - 2009年法律第6号により政府の規制に関する代替に関する2008年法律第2号法番号23に憲法修正第2条にインドネシア中央銀行に関する1999年法(の共和国の官報インドネシア年2009番号7に補足インドネシア番号4962の共和国の官報); 2。1999年法律第24号外国為替フローおよび為替レートシステム(官報インドネシア年の共和国の1999数67、インドネシア共和国の官報への補足; 3844番号):決め制定する:に関するインドネシア中央銀行の規制秒にインドネシア中央銀行の規定数16 /取引通貨に関する17 / PBI / 2014 FOREIGNがWITHバンク間ルピア外国の当事者。記事私インドネシア銀行規制番号のいくつかの条項の間ルピアに対する外国為替取引の16/17 / PBI / 2014外国当事者との銀行(インドネシア共和国官報年2014数213、インドネシア番号共和国の官報に補足インドネシア銀行規制数によって改正された5582)インドネシア中央銀行規制ナンバーの改正に7分の17 / PBI / 2015 16/17 / / 2014 PBI(インドネシア共和国官報2015年ナンバー117、インドネシア共和国5702番号)の官報次のように改正されている:1。引当金... - - 3 1。第4条の規定は、次のようにのように修正されています。第4条(1)一定量(しきい値)を第3条に定義されている段落(1)ルピア党に対する外国通貨の購入のためのスポット取引を通じて銀行に外国USD25,000.00ある25(米国の数千ドル)、または当たりの同等の外国の当事者あたり月。(2)への外国締約国ルピアに対する外国通貨の購入段落にいう銀行(1)を超えてはならない名目原取引を。(3)原取引の公称値としての場合規定する(2)USD5,000.00の倍数(5に含まれていないの公称値にその後千米ドル)原取引丸めないことですUSD5,000.00(5000米国の倍数でアップ状態)。2。次のように第6条の規定は、のように修正されています。第6条(1)義務は、原取引通貨購入持つことを通じて銀行に外国締約国ルピアに対する外国人のように、一定量(しきい値)上記取引スポット第4条に規定する(1)は適用されません以下のために初期のデリバティブ取引の完了を経て行わ:。期間中の取引の延長(ロールオーバー)、トランザクションの拡張は、(ロールオーバー)最長に等しい原取引の開始時間の間、B。決済(早期終了)の加速。またはC。。トランザクションの終了(アンワインド)(2)義務が取引の対象となる取引を持っている銀行と、一定量以上の外国の当事者間のデリバティブ第5条にいう(しきい値)(1)はありません適用されます... - 4 - 開始デリバティブ取引の決済に適用:。期間中の取引の延長(ロールオーバー)、トランザクションの拡張は、(ロールオーバー)最長に等しい原取引の開始時間の間、B。決済(早期終了)の加速。またはC。トランザクションの終了(アンワインド)。3。第22条の規定は、次のようにのように修正されています。第22条の(1)の場合には外国の当事者に外貨を購入することで取引スポットを通じて銀行にルピアに対するとして一定量(しきい値)以上の公称値条4項(1)、銀行で言及確実にしなければならない締約国外国人は、次の書類を提出します。できる原取引文書を占めたことが、最終的にどちらかの推定値の形態で; そして、B。書かれた文の形式で文書をサポートする情報が含まれている外国側から認証さ:約1。取引の基礎となる文書の真正性と有効性にいいます。そして、2。基礎となる取引書類の使用せいぜいルピアに対する外国通貨の購入システムのトランザクションの基礎額面金額インドネシアの銀行の。3。必要な量、使用目的、および日付基礎文書その場合には、外国通貨の使用、トランザクションがにいうの形を推定する。(2)で... - 5 - (2)外貨を購入する外国の当事者の場合には、トランザクションを経由して銀行にルピアに対してスポット少なくともとして一定量(しきい値)を超えない第4条(1)にいう、銀行はパーティーを保証しなければならないという形で書類を提出する外国人を認証された旨の書面を超えない量に外貨を購入する(USD25,000.00 20を5000米ドル)、または銀行システムにおける外国側あたり月額それと同等のインドネシア。4。次のように第26条の規定は、のように修正されています。第26条(1)銀行は書類為替取引受け入れることができる外国人に対するルピアは外国側で配信:以下の条件を定期的に。原取引のドキュメントは、最終的なものでなければなりません。そして、B。銀行はよく外国側の実績を知っている必要があります。(2)銀行はカストディアンの機能を実行し、履行した場合には規定は、パラグラフ(1)、ドキュメントで参照されるサポートは、少なくとも1外国側から受信することができる1(1)年に(1)時間カレンダー。(3)銀行はカストディアンの機能を実行しないと党場合外国人が段落で言及規定を遵守し(1)、サポートドキュメントを受信することができ、少なくとも1(1)1(1)暦月の時間。(4)銀行が受け入れることができます提出書類ルピアに対する外国通貨の購入に外国の当事者によって最もUSD25,000.00によりスポット取引を通じて(25000米ドル)、またはそれと同等の外国側につき月額1内の少なくとも1(1)時間(1)ヶ月。第II条... - 6 - 第二条1。顧客によるルピアに対する外国通貨の購入の制定前に行われてきた銀行に、このインドネシア中央銀行が定める規定に従うままに関するインドネシア中央銀行規制ナンバー16/17 / PBI / 2014年で銀行のルピアに対する外国為替の取引を外国人としてインドネシア銀行規制によって改正数7分の17 / PBI / 2015 2。金融罰則に関する規定インドネシア中央銀行規制数の第30条で言及ルピアに対する外国為替の取引に関する16/17 / PBI / 2014 により改正され、外国当事者との銀行のを侵害するインドネシア銀行規制ナンバー7分の17 / PBI / 2015 トップ量に対する外国通貨の購入に関する規定:で言及。インドネシア中央銀行規制数の第3条(1)に対する外国為替の取引に関する16/17 / PBI / 2014として外国当事者との銀行でルピアをインドネシア銀行規制数によって改正7分の17 / PBI / 2015; そして、B。第4条第一項(2)と銀行の第22条のパラグラフ(1)規制インドネシアの、購入のための2015年10月1日に発効した、量のスポット取引を通じてルピアに対する外貨USD25,000.00上記(二十から五千米ドル米国)USD100.000,00(10万米国ドル)に。3。インドネシア中央銀行規制は日に施行公布の。に... - 7 - 認識、それがいることを命じているこのインドネシア中央銀行規則は官報で公布する。インドネシア共和国ジャカルタに規定8月25日、2015年にインドネシア中央銀行、ザガバナーAGUS DW MARTOWARDOJO公布ジャカルタの8月25日、2015年法務人権大臣インドネシア共和国のYASONNA H. LAOLYインドネシア共和国2015年番号202のGAZETTEのDPMの説明インドネシア銀行規制NUMBER 14分の17 / PBI / 2015に関するインドネシア銀行規制番号に憲法修正第2条を外貨ON 16/17 / PBI / 2014取引に関する外国銀行当事者間ルピアI. 一般的な国内の外国為替市場の状況における最近の開発は達成し、維持するための努力の課題提起ルピアの安定を。生じる1つの課題であるため、外国通貨に対する高い公的需要直接活動に関連していない活動、貿易・投資の。この課題は、につながった国内の外国為替市場での政策の必要性であり、外国為替の需要を促進するために、プロアクティブです健康、国内市場での外貨の供給を増やすまだコミュニティのニーズを満たしながらサポートするためにオークの活動を
翻訳されて、しばらくお待ちください..