Sehubungan dengan amanat POJK No. 29 pasal 18 yang mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk melakukan mitigasi risiko salah satunya melalui asuransi kredit, maka bersama ini kami sampaikan bahwa Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah melakukan komunikasi dengan pihak Askrindo yang rencananya akan dilanjutkan dengan MOU antara APPI dengan Askrindo untuk memberikan asuransi kredit atas produk pembiayaan.