Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan kerena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kapada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnyaberwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus seta mewakili Yayasan.