12.Bank wajib memberikan masa jeda (cooling off period) antara waktu penawaran dengan waktu Nasabah mengajukan permohonan untuk menerima atau menolak melakukan transaksi Structured Product paling kurang: a.3 (tiga) hari kerja setelah Nasabah perorangan menerima dokumen penawaran;
b.2 (dua) hari kerja setelah Nasabah perusahaan menerima dokumen penawaran.
Kewajiban ini dikecualikan untuk penawaran Structured Product yang diterbitkan oleh Bank disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo dan untuk Nasabah berupa Bank