JAKARTA – Pemerintah tampaknya siap pasang badan terhadap kebijakan pro-sawit. Terutama dari sasaran tembak sejumlah LSM lingkungan hidup. Bahkan, pemerintah dan sejumlah kalangan sepakat membatasi ruang gerak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengganggu kedaulatan nasional.
Tak hanya itu, mereka bisa diseret ke jalur hukum. Hal ini terkait dengan kampanye hitam atau black campaign terhadap perkebunan kelapa sawit yang masih terjadi sampai saat ini.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan menduga kampanye hitam erat kaitannya dengan peranan minyak sawit yang makin dominan dalam penggunaan minyak nabati dunia. ”Karenanya, sawit harus diprotek pemerintah, sehingga apabila ada lembaga atau kementerian, bahkan LSM yang menghambat perkembangan industri sawit nasional, mendingan kita buldoser saja,” tegasnya kepada wartawan.
Menurut Luhut, kelapa sawit harus menjadi komoditas unggulan strategis mengingat andil yang besar bagi perekonomian nasional. ”Industri sawit nasional harus berkembang dan harus menjadi lebih baik. Ini menjadi tugas pemerintah,” tandasnya.
Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) mengatakan, publikasi data dan informasi dari LSM yang cenderung tidak akurat sudah mengganggu iklim usaha di Indonesia. Tudingan yang dilontarkan sejumlah LSM, terutama kepada industri kelapa sawit perlu pembuktian di depan hukum.
”Jangan sampai hanya sebatas rumor yang tidak berdasar. Negara kita ini negara hukum. Kalau ada tuduhan seperti itu, mestinya langsung dibawa ke pengadilan. Biar pengadilan yang membuktikan,” ujarnya kepada wartawan.
Jika tudingan tersebut dibiarkan, lanjut Tungkot, dikhawatirkan justru merusak iklim investasi di sektor perkebunan. ”Tudingan miring itu sangat mengeneralisasi masalah, karena tidak semua perusahaan perkebunan nakal, ada juga yang patuh hukum. Sama seperti LSM, ada juga yang nakal,” tandasnya.
Tungkot menjelaskan, jika tudingan seperti itu digeneralisir, bisa kontraproduktif terhadap pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit. Padahal, sektor perkebunan kelapa sawit terbukti memberikan kontribusi yang signifikan terhadap devisa ekspor, pajak, dan penyerapan tenaga kerja, dan pembangunan perekonomian daerah.
”Aturan tentang izin, lokasi, lahan, dan lingkungan sudah ada dan diterapkan. Kalau ada kasus dan tudingan, perlu pembuktian,” paparnya.
Sebelumnya, sejumlah LSM menuding praktik korupsi marak terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit. Firman Subagyo, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, juga sepakat dengan upaya pembuktian dari tudingan miring LSM terhadap sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
"Perlu dipahami, Indonesia negara hukum. Jadi setiap tudingan atau tuduhan, ada prosedur hukum berupa pembuktian di pengadilan. Jangan sampai hanya tudingan tidak berdasar," paparnya.
Sementara itu, riset dari LSM yang mengaitkan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa perampasan lahan, perusakan lingkungan, serta konflik sosial sudah menggangu pengembangan tanaman sawit oleh petani.
”Kelapa sawit memiliki peran besar bagi ekonomi Indonesia. Luas lahan kelapa sawit 10,5 juta hektar, 4,4 juta ha dimiliki oleh petani. Dengan data itu, tidak benar perkebunan kelapa sawit dikuasai perusahaan besar,” ujar Hari Priyono, sekjen Kementerian Pertanian.
Dia menampik riset yang menyebutkan perkebunan sawit dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar. Data Kementan itu mematahkan riset yang dilakukan LSM yang menyebutkan 25 grup bisnis milik taipan di Indonesia menguasai 5,1 juta ha kebun sawit di Indonesia.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
JAKARTA – Pemerintah tampaknya siap pasang badan terhadap kebijakan pro-sawit. Terutama dari sasaran tembak sejumlah LSM lingkungan hidup. Bahkan, pemerintah dan sejumlah kalangan sepakat membatasi ruang gerak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengganggu kedaulatan nasional.Tak hanya itu, mereka bisa diseret ke jalur hukum. Hal ini terkait dengan kampanye hitam atau black campaign terhadap perkebunan kelapa sawit yang masih terjadi sampai saat ini.Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan menduga kampanye hitam erat kaitannya dengan peranan minyak sawit yang makin dominan dalam penggunaan minyak nabati dunia. ”Karenanya, sawit harus diprotek pemerintah, sehingga apabila ada lembaga atau kementerian, bahkan LSM yang menghambat perkembangan industri sawit nasional, mendingan kita buldoser saja,” tegasnya kepada wartawan.Menurut Luhut, kelapa sawit harus menjadi komoditas unggulan strategis mengingat andil yang besar bagi perekonomian nasional. ”Industri sawit nasional harus berkembang dan harus menjadi lebih baik. Ini menjadi tugas pemerintah,” tandasnya.Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) mengatakan, publikasi data dan informasi dari LSM yang cenderung tidak akurat sudah mengganggu iklim usaha di Indonesia. Tudingan yang dilontarkan sejumlah LSM, terutama kepada industri kelapa sawit perlu pembuktian di depan hukum.”Jangan sampai hanya sebatas rumor yang tidak berdasar. Negara kita ini negara hukum. Kalau ada tuduhan seperti itu, mestinya langsung dibawa ke pengadilan. Biar pengadilan yang membuktikan,” ujarnya kepada wartawan.Jika tudingan tersebut dibiarkan, lanjut Tungkot, dikhawatirkan justru merusak iklim investasi di sektor perkebunan. ”Tudingan miring itu sangat mengeneralisasi masalah, karena tidak semua perusahaan perkebunan nakal, ada juga yang patuh hukum. Sama seperti LSM, ada juga yang nakal,” tandasnya.Tungkot menjelaskan, jika tudingan seperti itu digeneralisir, bisa kontraproduktif terhadap pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit. Padahal, sektor perkebunan kelapa sawit terbukti memberikan kontribusi yang signifikan terhadap devisa ekspor, pajak, dan penyerapan tenaga kerja, dan pembangunan perekonomian daerah.”Aturan tentang izin, lokasi, lahan, dan lingkungan sudah ada dan diterapkan. Kalau ada kasus dan tudingan, perlu pembuktian,” paparnya.Sebelumnya, sejumlah LSM menuding praktik korupsi marak terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit. Firman Subagyo, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, juga sepakat dengan upaya pembuktian dari tudingan miring LSM terhadap sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia."Perlu dipahami, Indonesia negara hukum. Jadi setiap tudingan atau tuduhan, ada prosedur hukum berupa pembuktian di pengadilan. Jangan sampai hanya tudingan tidak berdasar," paparnya.Sementara itu, riset dari LSM yang mengaitkan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa perampasan lahan, perusakan lingkungan, serta konflik sosial sudah menggangu pengembangan tanaman sawit oleh petani.”Kelapa sawit memiliki peran besar bagi ekonomi Indonesia. Luas lahan kelapa sawit 10,5 juta hektar, 4,4 juta ha dimiliki oleh petani. Dengan data itu, tidak benar perkebunan kelapa sawit dikuasai perusahaan besar,” ujar Hari Priyono, sekjen Kementerian Pertanian.Dia menampik riset yang menyebutkan perkebunan sawit dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar. Data Kementan itu mematahkan riset yang dilakukan LSM yang menyebutkan 25 grup bisnis milik taipan di Indonesia menguasai 5,1 juta ha kebun sawit di Indonesia.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
