Perjanjian Sewa Menyewa ini tidak akan
berakhir sebelum jangka waktu tersebut pada
pasal 2 berakhir dan juga tidak berhenti
karena:
a. Salah satu pihak meninggal dunia;
b. “Tanah dan Bangunan” tersebut
dipindahtangankan secara bagaimanapun
kepada pihak lain oleh PEMILIK sebelum
jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
c. Dalam hal salah satu pihak meninggal
dunia maka ahli warisnya atau
penggantinya menurut hukum dari yang
meninggal dunia diwajibkan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa
menyewa tersebut sampai jangka waktu
persewaan tersebut berakhir.