Mengubah bunyi pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar ----
Perseroan sehingga berbunyi sebagai berikut:------
------------------ "Pasal 4----------------- ·
2. 95,24% (sembilan puluh lima koma dua puluh --
empat persen) dari modal dasar tersebut telah
ditempatkan dan disetor secara tunai dan