d. Setiap karyawan dilarang membawa ke luar lingkungann Perusahaan barang Inventaris tanpa ijin tertulis dari penanggungjawab.
3. Karyawan tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, menggandakan, memperlihatkan atau memberikan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijin khusus dari pimpinan perusahaan.
4. Pada waktu pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan kepada atasannya atau ke Kepala Bagian Sumber Daya Manusia.
5. Setiap Karyawan baru wajib menandatangani Surat Pernyataan tidak membuka Rahasia perusahaan kepada pihak lain