2. Tuna UMAR WAHYUDI, Lahir di Pangkalan Bun, Tanggal 19-08-1984 (Sembilan Belas Agustus Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat), Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Malijo, Rukun Tetangga 009, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang menurut Keterangannya dalam melakukan perbuatan hokum dalam perjanjian ini selaku Direktur Utama, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. ENTORON PANGKALAN BUN, yang akta pendiriannya dibuat dihadapan DEDY SUKMA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, Nomor 83, tanggal 14-03-2014 (Empat Belas Maret Dua Ribu Empat Belas), dan telah mendapatkan pengesahan dari Mentari Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-10.06554. PENDIRIAN- PT.2014, serta Akta--------- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. ENTORON PANGKALAN BUN, Nomor 2 , tanggal 03-07-2014 (Tiga Juli Dua Ribu Tiga Belas), yang dibuat dihadapan DEDY SUKMA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat.--------------------------------------------------