FUNGSI dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota menurut Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
327/KPTS/2003 yaitu:
1. Sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah.
2. Sebagai dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah kota.
3. Sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan antar wilayah kota/kabupaten dan antar kawasan serta keserasian antar sektor.
4. Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta.
5. Sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan.
6. Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Sebagai dasar pemberian izin lokasi pembangunan skala sedang sampai skala besar.
Mengacu kepada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2009-2029 menjadi
pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah
daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan
keseimbangan antar sektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang kawasan strategis kota, dan penataan
ruang kawasan strategis kota.
FUNGSI dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota menurut Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
327/KPTS/2003 yaitu:
1. Sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah.
2. Sebagai dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah kota.
3. Sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan antar wilayah kota/kabupaten dan antar kawasan serta keserasian antar sektor.
4. Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta.
5. Sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan.
6. Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Sebagai dasar pemberian izin lokasi pembangunan skala sedang sampai skala besar.
Mengacu kepada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2009-2029 menjadi
pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah
daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan
keseimbangan antar sektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang kawasan strategis kota, dan penataan
ruang kawasan strategis kota.
翻訳されて、しばらくお待ちください..