bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 207/MEN/1990 tentang Sistem Antar Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini;