KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 /SM/Kp/V/2014
TENTANG
PEDOMAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung program penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas) yang selaras Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Iptek, Agenda Riset Nasional, dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), perlu upaya mendorong terjadinya sinergi antar lembaga riset, meningkatkan produktivitas riset dan mengoptimalkan sumber daya riset nasional melalui Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (SINas); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi tentang Pedoman Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional Kementerian Riset dan Teknologi Tahun 2015; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); 2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013; 3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; 4. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengkoordinasian Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
SALINAN
KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 /SM/Kp/V/2014
TENTANG
PEDOMAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung program penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas) yang selaras Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Iptek, Agenda Riset Nasional, dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), perlu upaya mendorong terjadinya sinergi antar lembaga riset, meningkatkan produktivitas riset dan mengoptimalkan sumber daya riset nasional melalui Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (SINas); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi tentang Pedoman Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional Kementerian Riset dan Teknologi Tahun 2015; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); 2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013; 3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; 4. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengkoordinasian Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
SALINAN
翻訳されて、しばらくお待ちください..
