BAB III
KATEGORI PENDAFTARAN
Pasal 6
(1) Pendaftaran suplemen makanan dikategorikan menjadi pendaftaran baru dan pendaftaran
variasi.
(2) Pendaftaran baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. kategori 1 : pendaftaran suplemen makanan yang mengandung satu
atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino,
karbohidrat, protein, lemak atau bahan lain berupa isolat;
b. kategori 2 : pendaftaran suplemen makanan yang mengandung satu
atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino,
karbohidrat, protein, lemak, isolat lain, dan bahan lain
berupa bahan alam;
c. kategori 3 : pendaftaran suplemen makanan dari kategori 1 dan 2
dengan klaim penggunaan baru, bentuk sediaan baru,
posologi dan dosis baru.
(3) Pendaftaran variasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. kategori 4 : pendaftaran suplemen makanan yang telah mendapat izin
edar dengan :
4.1. perubahan nama produk tanpa perubahan komposisi;
4.2. perubahan atau penambahan ukuran kemasan;
4.3. perubahan klaim pada penandaan yang tidak
mengubah manfaat;
4.4. perubahan desain kemasan;
4.5. perubahan nama pabrik atau nama pemberi lisensi
tanpa perubahan status kepemilikan;
4.6. perubahan nama importir, tanpa perubahan status
kepemilikan.
b. kategori 5 : pendaftaran suplemen makanan yang telah mendapat izin
edar dengan :
5.1. perubahan spesifikasi dan atau metoda analisis
bahan baku;
5.2. perubahan spesifikasi dan atau metoda analisis
produk jadi;
5.3. perubahan stabilitas;
5.4. perubahan teknologi produksi;
5.5. perubahan tempat produksi;
5.6. perubahan atau penambahan jenis kemasan.
c. kategori 6 : pendaftaran suplemen makanan yang telah mendapat izin
edar dengan :
6.1. perubahan formula atau komposisi yang bahan
utamanya tergolong dalam satu kelompok;
6.2. perubahan bahan tambahan yang tidak mengubah
manfaat.